PADANG – Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat melakukan investigasi atas kejadian keracunan penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Agam. Investigasi tersebut dilakukan atas prakarsa sendiri, bukan berdasarkan laporan masyarakat.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi, mengatakan investigasi dilakukan untuk menguji tata kelola pelayanan MBG, terutama terkait dugaan kelalaian yang dapat memicu terjadinya keracunan terhadap penerima manfaat.
Hal itu disampaikan Adel dalam rapat koordinasi dengan Satgas MBG Kabupaten Agam yang dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Mhd. Lutfi AR beserta jajaran, Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Syartiwidya dan Koordinator Regional BGN Kabupaten Agam, Kamis (17/9), di Aula Bupati Agam.
Menurut Adel, terdapat pola yang sama dalam sejumlah kejadian keracunan MBG, yakni dugaan kelalaian dalam tata kelola pelayanan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Karena itu, kita semua harus terbuka untuk mau menguji dugaan kelalaian tersebut, mulai dari penyediaan air bersih, perencanaan menu, pembersihan bahan baku, pengolahan bahan makanan, tes keamanan bahan pangan, proses memasak, pemorsian hingga distribusi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, seluruh mekanisme dan prosedur tersebut telah diatur dalam Petunjuk Teknis Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG Tahun 2025.
“Prosedur inilah yang menjamin keamanan pangan. Penyimpangan terhadap tata kerja inilah yang dapat memicu terjadinya keracunan,” katanya.
Adel menegaskan, investigasi tersebut merupakan bagian dari mandat Ombudsman dalam mendukung program prioritas pemerintah dalam memberikan akses makanan bergizi bagi ibu hamil dan anak-anak melalui program MBG.
Sejauh ini, Ombudsman Sumbar telah melakukan investigasi lapangan di SPPG Kampuang Tangah dan SPPG Pasia Laweh, Palupuh, Kabupaten Agam.
Selain menguji tata kelola pelayanan, Ombudsman juga akan melihat respons SPPG, Koordinator Wilayah (Korwil) atau KPPG, termasuk Satgas MBG di daerah dalam menangani kejadian keracunan.
“Respons dan tindak lanjut kejadian adalah bagian dari monitoring atau koreksi. Hal ini penting agar kita semua dan publik dapat percaya bahwa kejadian yang sama tidak berulang,” ujar Adel.
Ia menekankan pentingnya pembenahan karena program tersebut berkaitan langsung dengan kesehatan dan kelompok penerima manfaat yang membutuhkan perlindungan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Mhd. Lutfi AR mengatakan Pemkab Agam berkomitmen memperkuat pengawasan dan koordinasi terhadap pelaksanaan MBG.
Menurutnya, dua kasus keracunan MBG yang terjadi di Agam semestinya menjadi bahan evaluasi bersama untuk memperbaiki pelaksanaan program tersebut.
“Kita akan memperkuat pengawasan dan koordinasi. Dua kasus keracunan MBG di Agam seharusnya cukup menjadi bahan bagi kita semua untuk berbenah dan melakukan evaluasi,” ujarnya.
Kepala KPPG Pekanbaru, Syartiwidya, mengatakan pihaknya terbuka terhadap masukan dan saran yang disampaikan Ombudsman. Ia meminta seluruh jajaran pelaksana MBG terbuka terhadap kritik dan evaluasi demi perbaikan pelayanan.
Khusus SPPG Pasia Laweh, kata Syartiwidya, telah dikenakan sanksi suspend berat selama 30 hari. Dalam masa tersebut, SPPG Pasia Laweh diwajibkan memberikan jaminan perbaikan berdasarkan hasil evaluasi.
“Jika tidak, tentu akan ada eskalasi sanksi,” katanya. (r)












