Hukum  

Oknum Walinagari Kayutanam Tertangkap Lagi Berjudi

Anggota kepolisian saat melakukan penggrebekan di tempat perjudian HS, Walinagari Kayutanam dengan tiga warga lainnya. (Humas)

PARIK MALINTANG – ‘Tungkek mambao rabah.’ Jika benar, barangkali itulah kata yang pas buat Walinagari Kayutanam, HS, 60, yang menurut informasi ditangkap polisi sedang berjudi.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho, membenarkan tentang kejadian tersebut. Dia menyebutkan, HS ditangkap Jumat (14/6) dini hari, sekitar pukul 00.10, saat lagi berjudi dengan W, 62, M, 45 dan S, 56 di Korong Pasa Tangah, Kayutanam, Kecamatan 2 x 11 Kayutanam.

Selain HS juga ada W, salah seorang pensiunan pegawai negeri (PNS). Mereka yang harusnya jadi teladan bagi masyarakat ditangkap sedang menggelar judi joker, yaitu dengan kartu remi.

Perjudian itu terungkap dari laporan masyarakat. Ada masyarakat yang memberitahu dan, langsung direspon oleh petugas.

Dari hasil penggrebekan, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain berupa uang dan kartu remi.

Sampai berita ini diturunkan, tersangka HS dan tiga lainnya masih diperiksa penyidik Mapolsek Sicincin. (darmansyah)