OJK Cabut Moratorium Izin Pinjol? Nasabah Galbay jadikan Kabar Bahagia

Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Istimewa)
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Istimewa)

Triyono menyatakan bahwa moratorium perizinan pinjol akan dibuka jika lima parameter keberhasilan moratorium ini tercapai.

Parameter tersebut melibatkan pengendalian pinjol ilegal, peluncuran peraturan, perbaikan tata kelola perusahaan P2P, persiapan sistem OJK, dan modul perizinan P2P Lending.

“Empat dari lima parameter sudah selesai, dan satu mungkin masih dalam proses. Jika prosesnya sudah selesai, maka moratorium bisa dicabut,” ungkap Triyono.

Sementara itu, di media sosial TiTok pada akun @solusigalbay21 juga membagikan ulang informasi tersebut.

Sehingga netizen atau nasabah galbay turut menanggapi hal tersebut dengan kabar bahagia.

“Kalau benar bagus deh, sangat meresahkan sekali pinjol ini,” kata akun @user92210101111. (*)