Hukum  

Nyambil Jual Sabu, Buruh Ditangkap Polres Padang Pariaman

Ilustrasi.(ist)

MALINTANG – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Padang Pariaman menangkap JEF (27) di Nagari Guguak, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam. JEF yang berprofesi sebagai buruh ini, ditangkap petugas lantaran diduga sebagai pengedar sabu, Rabu (10/6) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Dian Nugraha, menyebutkan, pelaku ditangkap setelah tim Opsnal Satnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba.

“Setelah dilakukan penyelidikan pelaku berhasil ditangkap. Barang bukti sembilan paket kecil sabu,” ujar AKBP Dian.

Diterangkan Kapolres, petugas menangkap JEF saat menggunakan sepeda motor berhenti di tepi jalan Padang – Bukittinggi. Pelaku terlihat sedang menelepon seseorang.

Dengan sigap, tim Opsnal berpakaian preman langsung mengamankan JEF. Disaksikan walikorong setempat, polisi menemukan 1 paket kecil sabu dalam kantong celana jeans depan sebelah kanan.

“Kemudian ditemukan lagi dikantong kecil celana jeans tersangka sebelah kanan sebanyak 8 paket kecil diduga sabu,” terangnya.

Tak sampai disitu saja, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya yang berada di Nagari Guguak. Alhasil, ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 buah timbangan digital warna hitam, 2 helai kertas bukti transfer ATM . Selain itu, sepeda motor BM 6256 XL dan 1 handphone ikut diamankan sebagai barang bukti.

“Pelaku sudah di Mapolres Padang Pariaman untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Ia berharap, masyarakat dapat memberikan informasi kepada pihaknya apabila melihat maupun menemukan adanya peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami serius dalam memberantas narkoba di Kabupaten Padang Pariaman. Berikan informasinya, maka akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.(tns/mat)