AGAM – Anggota DPRD Sumatera Barat dari komisi II Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nurna Eva Karmila sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Sumbar tentang Kehutanan Sosial kepada masyarakat Jorong Sonsang, Nagari Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Minggu (1/12) di objek wisata Tirta Sari.
Dalam sambutannya Nurna Eva Karmila menyampaikan, bahwa sosialisasi ini betujuan agar masyarakat mengetahui hak dan kewajiban dalam mengelola dan mengolah hutan supaya tidak meyalahi aturan perundang undangan yang berlaku.
“Dengan diundangkannya Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Kehutanan Sosial, masyarakat diberi kebebasan dan mengolah hutan tapi dengan syarat ikuti aturan yang sudah dtetapkan, karena pengolahan hutan sosial melalui Perda ini tetap saja ada sangsinya. Untuk itu perlu dilaksanakan sosilisasi kepada masyarakat.
Sebagai narasumber dalam mensosialisasikan Perda ini sengaja didatangkan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Bapak Kurworo Mulyo. Untuk itu kepada seluruh peserta agar mengikuti dengan baik kegiatan ini”pinta Nurna Eva Karmila.
Sementara itu Dinas Kehutanan Sumatera Barat yang disampaikan Kusworo Mulyono mengatakan, kehutanan sosial itu adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa/hutan nagari, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan kemitraan kehutanan
“Persyaratan untuk pengolahan hutan harus ada surat izin akses kelola. Dan yang berhak mengolah hutan sosial adalah masyarakat setempat yang dibuktikan dengan KTP dan KK. Hal itu gunanya untuk menjaga kelesestarian hutan. Sementaraasas kehutanan sosial itu meliputi, asas mafaat, kelestarian dan keberlanjutan, keterpaduan, keadilan, kesetaraan,partisipatif, kolaboratif, keterbukaan, dan asas kearifan lokal,”sebut Kusworo Mulyono.
Sebelumnya Camat Tilatang Kamang diwakili Kasi Trantib, Candra dalam sambutannya menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Nurna Eva Karmila yang sudah memprogramkan kegiatan sosialisasi kehutanan sosial kepada masyarakat dan kelompok pengelola da mengolah hutan. Diharapkan masyarakat akan lebih paham tentang kehutanan sosial.
Hal yang sama juga dikemukakan Walinagari Koto Tangah, Tilatang Kamang, Amrizal. Dt. Maruhun Basa, bahwa melalui sosialisasi agar masyarakat paham tentang aturan pengelolaan dan pengolahan kehutanan sosial. Mana hutan yang boleh boleh digarap dan mana yang dilarang yang tujuannya untuk menghindari terjadinya masalah yang merugikan masyarakat.
Sosialisasi dihadiri anggota DPRD Agam, Neldawilis, ninik mamak, bundo kanduang, kelompok HKm, pemuda, wali jorong Sonsang, Picuran dan Koto Malintang serta masyarakat dan undangan lainnya. (Mas)