Solok  

Nunggak Tagihan Listrik, Siap-siap Ditagih Jaksa

SOLOK – PLN Area Solok menandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Solok tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Senin (9/7/2018). Ini merupakan MoU PLN pusat dengan Kejaksaan RI beberapa waktu sebelumnya.

Bertindak dalam penandatanan kesepakatan MoU kedua belah pihak yakni pimpinan PT PLN Area Solok Taswin dari Kajari Solok Ardiansyah.

Taswin menyebutkan penandatanganan kesepakatan bersama tersebut merupakan MoU lanjutan yang sebelumnya sudah dilakukan pihaknya di ranah yang lebih tinggi.

Dijelaskannya, kerjasama yang diikat dengan penanatanganan MoU yang melibatkan pihak kejaksaan tersebut dibuat dengan tujuan utama untuk membantu PLN dalam menjaga aset negara.

PLN merupakan BUMN yang mengelola aset negara yang paling besar. Untuk menjaga dan mengelola aset tersebut PLN dalam hal ini tidak dapat bekerja sendiri.

“Oleh karena hal itulah kita merangkul kejaksaan sebagai pengacara negara, baik dalam hal menghadapi tuntutan hukum, maupun bentuk bantuan hukum lainnya,” tuturnya.

Sementara Kajari Ardiansyah mengaku bersyukur sekaligus berterimakasih kepada PLN Area Solok yang memberikan kesempatan untuk melibatkan kejaksaan dalam menjaga aset negara.

Namun begitu, ujarnya, MOU yang telah ditandatangani segera ditindaklanjuti dengan diterbitkannya SKK (Surat Kuasa Khusus) sebagai tindak lanjut dari terjadinya MoU. (oky)