Nunggak Pinjaman KUR di Bank BRI, Mandiri dan BNI? Jangan Panik, Pemerintah Rencanakan Penghapusan Data Kredit Macet

Ilustrasi pinjaman KUR
Ilustrasi pinjaman KUR

Penghapusan ini tidak akan berlaku untuk kreditur yang mengalami masalah hukum seperti masuk penjara dan tidak bisa membayar cicilan hutangnya.

Untuk hal ini, pemerintah akan memasukkan aturannya di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Dilansir dari Kompas, jumlah debitur yang masuk kategori kolektibilitas 2 atau dalam pantauan ada sekitar 912.259 dan jumlah debitur yang sudah masuk kolektibilitas 5 atau kredit macet ada sekitar 246.324 orang.

Itulah informasi tentang rencana pemerintah untuk melakukan penghapus bukuan dan penghapusan tagih kredit macet khusus untuk produk KUR. Semoga artikel ini bermanfaat. (RC2)