Hukum  

Numpang Mandi, Sepeda Motor Pemilik Rumah Disikat Juga

Tersangka curanmor saat diamankan petugas. (ist)

PADANG – Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor, Senin (10/5/2021) sekira pukul 21.30 WIB, di depan Menara Agung Jalan Imam Bonjol Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Pria berinisial YY (26) ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/237/V/2021/SPKT UNIT III, tgl 10 Mei 2021. Sementara lokasi pencurian di Jalan Banuaran Indah Blok N No. 34 Kel. Banuaran Nan XX Kecamatan, Lubuk Begalung Kota Padang.

Kapolresta melalui Kasubag Humas Polresta Padang Ipda Helga Aat Frista S Tr. K mengatakan, saat dibekuk, pelaku tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya dibawa ke Poresta padang utk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

Helga menyebutkan, barang bukti yang diamankan dari lelaki berupa Yamaha Mio putih BA 2165 BC dan 1 lembar STNK.

“Berawal ketika pelapor memarkirkan sepeda motor di ruang tamu rumahnya dan kunci sepeda motor masih tergantung dikontak sepeda motor. Kemudian datang terlapor ke rumahnya menumpang mandi,” katanya, Selasa (11/5/2021).

Pada saat YY mandi, pelapor pergi ke warung untuk berbelanja. Namun selesai pelapor berbelanja dan tiba di rumah, sepeda motor dan STNK sepeda motornya yang terletak di dalam dompet sudah tidak ada lagi.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian senilai Rp. 5.000.000,” ujarnya.

Sementara, pelaku diamankan di Jalan Imam Bonjol.

“Mendapati informasi, pelaku di sana, petugas langsung menuju ke lokasi pelaku dan ditemukan,” kata dia.

Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan pengembangan untuk mencari barang bukti, yang mana sepeda motor korban sudah digadai oleh pelaku untuk rental mobil.

Petugas segera menuju ke tempat pelaku merental mobil dan benar ditemukan sepeda motor korban berada di sana.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang,” tuturnya. (arief)