PULAU PUNJUNG – Ninik Mamak Nan Baranam, Ketua KAN, Walinagari, dan masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, bersama unsur Tokoh Masyarakat menggelar aksi napak tilas batas Tanah Ulayat Nagari Sikabau, Kamis (13/8/2026).
Selain untuk mengedukasi generasi muda agar senantiasa menjaga warisan leluhur, kegiatan ini menjadi bentuk penegasan sikap tegas masyarakat adat untuk mempertahankan wilayah ulayat yang diduga diklaim masuk dalam areal operasional PT Kalidareh Bumi Lestari (PT KBL).
Dalam napak tilas tersebut, anggota Ninik Mamak Nan Baranam, Herianto Dt. Mandaro, mempertanyakan dasar hukum dan proses verifikasi pemerintah sebelum izin PT KBL diterbitkan. Ia menyoroti lemahnya verifikasi faktual dan potensi konflik sosial yang ditimbulkan akibat penerbitan izin di atas tanah ulayat yang tidak pernah dilepaskan.
”Apakah sebelum izin itu diterbitkan peta Tanah Ulayat Nagari Sikabau sudah diperiksa dan ditumpangsusunkan dengan peta areal yang dimohon PT Kalidareh Bumi Lestari. Kalau kami tidak pernah melepaskan hak, lalu dasar verifikasi faktualnya apa?” tegas Herianto.
Herianto juga menanggapi klaim persetujuan dari pihak perusahaan dengan mempertanyakan keabsahan pihak yang mewakili adat. Menurutnya, gelar adat Datuak Gadang di Sikabau telah resmi dicabut sejak tahun 2006 oleh Ninik Mamak Nan Baranam bersama 4 Jinih Nagari Sikabau.
Persoalan ini tambahanya, sebelumnya telah dibawa ke ranah hukum melalui somasi kepada Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup. Dan masyarakat adat Sikabau mempermasalahkan areal izin PT KBL seluas 2.366 hektare yang sebagian diklaim berada di wilayah administratif dan Tanah Ulayat Nagari Sikabau.
Maka dari itu, Ninik Mamak nan Baranam dan Pemerintah Nagari, kata Herianto, mendesak pemerintah untuk segera melakukan verifikasi faktual secara terbuka dengan melibatkan pemangku adat dan pemerintah nagari.
“Kami juga mendesak agar PT KBL Membuka dokumen, peta, titik koordinat, serta dasar persetujuan yang digunakan dalam penerbitan izin,” tegasnya.
Senada dengan pemangku adat, Walinagari Sikabau, Abdul Razak, mengaku terkejut dengan adanya proses perizinan PT KBL yang bertindihan dengan wilayah ulayat nagari.
Menurut Abdul Razak, Pemerintah Nagari tidak pernah dilibatkan, diberitahu, ataupun dimintai persetujuan terkait pemanfaatan tanah ulayat tersebut. Ia juga menyinggung keberadaan Koperasi Sawit Pusako Ninik Mamak (KSPNM) yang selama ini mengelola sekitar 2.700 hektare lahan kemitraan bersumber dari tanah ulayat adat Sikabau.
”Jangan sampai ada pihak yang tiba-tiba mengatasnamakan atau memperjanjikan tanah ulayat tanpa sepengetahuan Ninik Mamak dan Pemerintah Nagari,” ujar Abdul Razak.
Di sisi lain, Abdul Razak juga menyampaikan, bahwa napak tilas tersebut juga merupakan respon atas apa yang disampaikan Kuasa Hukum PT KBL, Nanda Achyar Rosadi, dalam salah satu siaran langsungnya di televisi lokal pada tanggal 27 Juni 2026. Achyar Rosadi menyampaikan bahwa wilayah izin perusahaannya berada di luar Nagari Sikabau.
“Tak hanya itu, kuasa hukum PT KBL juga menegaskan bahwa pihak perusahaan telah mengantongi persetujuan resmi dari unsur Datuk Gadang Sikabau, KAN, serta Walinagari Sikabau. Sementara saya selaku Walinagari tidak pernah dilibatkan,” pungkasnya. ( roni )












