Niat Minjam, Sepeda Motor Malah Dijual

SIJUNJUNG – Petugas kepolisian mengamankan seorang pria berinisial CC (29) warga Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung, yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor dan telepon genggam yang terjadi di Muaro Sijunjung. Petugas gabungan dari Tim Opsnal dan Unit Tipidum Satreskrim Polres Sijunjung menangkap pelaku di rumahnya yang berada di Jorong Subarang Ombak, Nagari Muaro, Rabu (7/12).

“Pelaku sudah diamankan di rutan Polres Sijunjung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasatreskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani, Kamis (8/12). Kasat Reskrim menjelaskan kronologis kejadian diketahui pada Jumat (25/11) bermula saat terlapor yang merupakan pelaku penggelapan meminjam sepeda motor dan ponsel melalui anak korban.

“Yang mana pelapor mengetahui bahwa satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit ponsel miliknya dipinjam oleh pelaku CC pada 23 November 2022, sampai saat dilaporkan, ponsel dan sepeda motor tersebut belum dipulangkan oleh pelaku,” beber Abdul Kadir.

Setelah melakukan proses penyelidikan maka didapatkan informasi bahwasanya pelaku sedang berada di rumahnya yang berada di Jorong Subarang Ombak, Nagari Muaro. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penangkapan menuju ke rumah kediaman pelaku pada Rabu (7/12) .

Tanpa perlawanan berarti, petugas berhasil mengamankan pelaku dan melakukan introgasi terhadap pelaku. “Dari keterangan pelaku, barang-barang yang digelapkan telah dijual oleh pelaku yang mana satu unit ponsel merek oppo A16 telah dijual oleh pelaku ke sebuah konter yang berada di Jorong Pulau Berambai, lalu Tim Opsnal melakukan pengecekan terhadap keberadaan ponsel tersebut dan sesuai dengan ponsel yang dilaporkan,” lanjutnya.

Pada sore harinya sekitar pukul 16.00 wib, Tim Opsnal berangkat ke wilayah hukum Polres Solok Kota untuk mengamankan sepeda motor yang telah dijual. Sesampainya di Polres Solok Kota, petugas melakukan koordinasi dan melakukan pencarian terhadap satu unit sepeda motor merek Honda Beat.

Sekitar pukul 18.30 wib Tim Opsnal berhasil menemukan satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah, setelah itu dilakukan pengecekan terhadap sepeda motor tersebut ternyata sesuai dengan yang dilaporkan oleh korban.

“Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 372 KUHPidana,” pungkas Kasaterskrim. (mat)