Nasabah Galbay Wajib Tahu, Debt Collector yang Rusuh Bisa Dipidanakan

Ilustrasi debt collector. (Foto: GridOto)
Ilustrasi debt collector. (Foto: GridOto)

“Setiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di depan orang tersebut dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dapat dihukum karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda maksimal Rp 4.500.000.”

Agustinus juga menegaskan bahwa jika seorang penagih utang melakukan penganiayaan, dia bisa dijerat Pasal 351 KUHP.

“Jika terjadi kekerasan, pelaku bisa dikenakan Pasal 351 atau 352 (penganiayaan ringan) atau bahkan Pasal pengancaman yang diatur dalam Pasal 368, tergantung pada tindakan yang dilakukan oleh debt collector,” tambah Agustinus.

Pasal 351 KUHP menyatakan:

(1) Penganiayaan dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan ini menyebabkan luka berat, pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika perbuatan ini menyebabkan kematian, pelaku dapat dihukum dengan pidana tujuh tahun.

(4) Penganiayaan disamakan dengan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dikenai pidana.

Penganiayaan Ringan

Untuk dianggap sebagai penganiayaan ringan sesuai dengan Pasal 352 KUHP, tindakan pidana tersebut harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:

(1) Bukan merupakan tindakan pidana penganiayaan yang direncanakan sebelumnya.