Nasabah Galbay Wajib Tahu, Debt Collector yang Rusuh Bisa Dipidanakan

Ilustrasi debt collector. (Foto: GridOto)
Ilustrasi debt collector. (Foto: GridOto)

PADANG –  Keberadaan penagih utang atau debt collector seringkali menimbulkan masalah kepada kalangan masyarakat yang memiliki keterlambatan kewajiban membayar cicilan.

Dalam beberapa kasus, beberapa oknum debt collector terlibat dalam tindakan kasar dalam melakukan penagihan.

Bahkan, ada yang sengaja merendahkan kreditur di depan umum, dengan merampas kendaraan secara paksa, melakukan kekerasan fisik, bahkan melukai kreditur.

Tindakan kekerasan ini seringkali menyasar orang yang tidak bersalah.

Menurut Agustinus Pohan, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Bandung, yang dikutp dari Kompas.com, penagih utang atau debt collector harus menjalankan tugasnya tanpa melanggar hukum.

“Penagih utang seharusnya tidak melakukan tindakan yang melanggar atau bertentangan dengan hukum dalam menjalankan tugasnya,” ujar Agustinus.

Agustinus menjelaskan bahwa jika seorang debt collector mempermalukan kreditur di muka umum, hal ini dapat dianggap sebagai pencemaran nama baik.

“Pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 310 KUHP,” tambahnya.

Pasal 310 KUHP menyatakan:

(1) Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan cara menuduh dia melakukan suatu perbuatan dengan maksud yang jelas untuk menyebarkan tuduhan tersebut, dapat dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda maksimal Rp 4.500.000.

(2) Jika tindakan ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan secara umum, atau ditempelkan, maka yang bersalah dapat dihukum karena menista dengan tulisan, dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda maksimal Rp 4.500.000.

Ancaman karena Penghinaan Ringan

Jika seorang debt collector melakukan penghinaan dengan sengaja dan mengancam, maka dia dapat dijerat Pasal 315 KUHP, yang menyatakan:

Baca Juga  Cair Rp200 Ribu Sehari di Aplikasi Penghasil Uang Terbaru September 2023 Ini, Katanya Terbukti Membayar

“Setiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di depan orang tersebut dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dapat dihukum karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda maksimal Rp 4.500.000.”

Agustinus juga menegaskan bahwa jika seorang penagih utang melakukan penganiayaan, dia bisa dijerat Pasal 351 KUHP.

“Jika terjadi kekerasan, pelaku bisa dikenakan Pasal 351 atau 352 (penganiayaan ringan) atau bahkan Pasal pengancaman yang diatur dalam Pasal 368, tergantung pada tindakan yang dilakukan oleh debt collector,” tambah Agustinus.

Pasal 351 KUHP menyatakan:

(1) Penganiayaan dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan ini menyebabkan luka berat, pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika perbuatan ini menyebabkan kematian, pelaku dapat dihukum dengan pidana tujuh tahun.

(4) Penganiayaan disamakan dengan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dikenai pidana.

Penganiayaan Ringan

Untuk dianggap sebagai penganiayaan ringan sesuai dengan Pasal 352 KUHP, tindakan pidana tersebut harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:

(1) Bukan merupakan tindakan pidana penganiayaan yang direncanakan sebelumnya.

Baca Juga  Situs KUR Bank BRI kur.bri.co.id, Login dan Ajukan Pinjaman Uang Secara Online

(2) Bukan merupakan tindakan pidana penganiayaan yang dilakukan terhadap ayah atau ibu yang sah, suami, istri, atau anak sendiri.

(3) Tidak menyebabkan korban menjadi sakit atau menghalangi korban dalam menjalankan tugas atau pekerjaannya.

Penganiayaan Berencana

Tindakan pidana penganiayaan yang direncanakan sebelumnya, atau yang dikenal sebagai penganiayaan berencana dalam KUHP, diatur dalam Pasal 353, yang menyatakan:

(1) Penganiayaan dengan rencana sebelumnya dapat dihukum dengan pidana penjara empat tahun.

(2) Jika perbuatan ini menyebabkan luka berat, pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(3) Jika perbuatan ini menyebabkan kematian, pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Penganiayaan Berat

Penganiayaan berat, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 354 KUHP, dapat diartikan sebagai berikut:

(1) Barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dapat dihukum karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

(2) Jika perbuatan ini menyebabkan kematian, pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Maksud dari ketentuan ini adalah melukai seseorang secara serius, yang dapat membahayakan nyawa atau menyebabkan kerusakan pada tubuh.

Selain itu, aturan hukum mengenai perilaku yang tidak semena-mena juga berlaku bagi penagih utang Kartu Kredit.

“Tidak ada pengecualian untuk siapa pun, termasuk penagih utang Kartu Kredit,” kata Agustinus.

Artinya, penagih utang Kartu Kredit yang menggunakan kekerasan atau mengancam pemegang Kartu Kredit dapat dijerat dengan Pasal yang sama. (*)