Nasabah Bumiputera Mengeluh, Ini Sikap DPRD Sumbar

www.liputan6.com

PADANG-Menindaklanjuti keluhan masyarakat tentang klaim yang tak kunjung dibayarkan, Komisi III DPRD Sumbar panggil pihak Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera. Pertemuan telah dilangsungkan di DPRD, Rabu (13/11).

Ketua Komisi III DPRD Sumbar, Afrizal mengatakan DPRD Sumbar mendapatkan banyak laporan dari masyarakat yang menjadi nasabah AJB Bumiputera. Mereka mengeluhkan klaim asuransi yang belum dibayarkan.

“Untuk mengetahui duduk permasalahannya dan membantu mencarikan solusi kami sengaja memanggil pihak Asuransi Bumi Putera ke gedung dewan ini. Tentu saja DPRD berharap masyarakat tidak dirugikan. Selain juga berharap pihak asuransi juga segera menyelesaikan persoalan ini dan AJB Bumi Putera bisa membaik keadaannya,” ujar Afrizal.

Dia mengatakan bukan hanya di Sumatera Barat, permasalahan lambatnya pembayaran klaim asuransi dari Bumi Putera juga terjadi di seluruh Indonesia. Namun kejelasan penyelesaian tentu harus ada.

Komisi III dalam pertemuan tersebut juga mengundang Otoritas Jasa Keungan (OJK) wilayah Sumbar. Sehingga masalah bisa jelas dan mengurangi kekhawatiran masyarakat terkait klaim asuransi mereka yang belum dibayarkan.

Direktur SDM AJB Bumiputera, Dena Chaerudin mengatakan keterlambatan pembayaran klaim asuransi nasabah karena adanya perubahan manajeman di Bumiputera. Perubahan manajemen itu membuat manajemen harus melakukan penjadwalan ulang untuk pembayaran klaim nasabah.

“Hingga saat ini kami terus membayar klaim. Namun antrean pembayaran masih panjang dan kami terus melakukan pembayaran secara bertahap,” ujarnya.

Dia menjelaskan, untuk Tahun 2018 total klaim yang dibayarkan sebesar Rp3,9 triliun dan di tahun 2019 sampai 25 September 2019 sebesar Rp2,1 triliun.

“Kami berkomitmen akan melakukan pelunasan dan menyelesaikan klaim jatuh tempo,” ujarnya.

Sesuai komitmen Badan Perwakilan Anggota (BPA), lanjut dia, hak pemegang polis asuransi (nasabah) tetap menjadi prioritas. Oleh karena itu, AJB Bumiputera tetap menghimbau para nasabah untuk tidak khawatir. Kewajiban pembayaran klaim akan diselesaikan baik itu pada pemegang polis maupun ahli waris.

“Kami juga sudah mengumumkan pada para pemegang polis untuk menghubungi kantor wilayah atau cabang jika ingin melakukan pengajuan klaim, mempertanyakannya dan juga untuk mendapatkan seluruh informasi yang diperlukan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Sumatera Barat, Darwisman mengatakan OJK telah melakukan pembinaan dan pengawasan berkelanjutan terhadap perusahaan asuransi, termasuk AJB Bumiputera. Perusahaan itu sedang dalam proses restrukturisasi dengan menempatkan pengelolaan statuer sejak Tahun 2016.