Muspika Ulakan Tapakis Adakan Operasi Yustisi, Sejumlah Pelanggar Terjaring

PARIK MALINTANG – Muspika Kecamatan Ulakan Tapakis melakukan operasi yustisi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Dalam operasi yustisi tersebut, terjaring sejumlah warga yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Kepadanya diberikan sanksi berupa push up dan edukasi tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan, Jumat ( 18/6).

Operasi Yustisi dipimpin Kapolsek Nan Sabaris Iptu Zulkanaini didampingi Danramil 07/Pauh Kambar Kapten Agus Lesmono yang melibatkan personil Bhabinkamtibmas Polsek Nan Sabaris serta Tim Tracer Covid-19 dan Babinsa Koramil 07/Pauhkambar.

Operasi Yustisi ini digelar dalam rangka penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) di wilayah Ulakan Tapakih, dengan keluarnya Surat Edaran Bupati Padang Pariaman nomor 002/Satgas Covid-19 Pd.Prm/VI/2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Tindak lanjut pencegahan penyebaran Covid-19 di Padang Pariaman.

Kapolsek Nan Sabaris Zulkanaini menyampaikan operasi yustisi ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19, baik dari dalam maupun dari luar wilayah Ulakan Tapakih. Terkait penetapan zona merah bagi Padang Pariaman yang berlaku sejak 13 – 19 Juni 2021.

Sementara itu, Kepala Puskesmas drg. Wiwik Else Loraina, menambahkan operasi yustisi yang dilakukan, selain memberikan sanksi, juga dilakukan pengukuran suhu tubuh. Apabila ditemukan suhu tubuh diatas 37 derajat celcius, diperiksa kondisi kesehatannya lebih lanjut di Puskesmas Ulakan. (agus)