PADANG – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat akan menggelar Operasi Patuh Singgalang 2026 secara serentak di seluruh wilayah Sumatera Barat mulai 8 hingga 21 Juni. Operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol. H. M. Reza Chairul Akbar Sidiq mengatakan pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2026 tidak hanya difokuskan pada jalan-jalan utama, tetapi mencakup seluruh ruas jalan umum yang berada di wilayah hukum kepolisian.
“Pengawasan dan penindakan akan dilakukan di seluruh jalan umum, khususnya pada lokasi rawan kecelakaan, titik pelanggaran lalu lintas, kawasan kemacetan, serta lokasi yang sering digunakan untuk aksi balap liar,” ujarnya, Minggu (7/6).
Khusus di Kota Padang, pengawasan juga akan dilakukan hingga ke kawasan permukiman apabila ditemukan adanya pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Selain penegakan hukum, Operasi Patuh Singgalang 2026 juga mengedepankan langkah edukatif dan preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berkendara serta kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Adapun sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran operasi antara lain pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, pengemudi kendaraan roda empat yang tidak memakai sabuk pengaman, penggunaan telepon seluler saat berkendara, melawan arus, hingga pelanggaran batas kecepatan.
Petugas juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi kendaraan, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis maupun modifikasi yang melanggar aturan turut menjadi sasaran penertiban.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk mematuhi rambu-rambu dan marka jalan, tidak mengangkut penumpang melebihi kapasitas kendaraan, tidak menggunakan kendaraan pribadi sebagai angkutan umum ilegal, serta menghindari berbagai bentuk pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Operasi ini juga menyasar pelanggaran berupa penggunaan sirene, rotator, dan lampu strobo tanpa izin, pengendara di bawah umur, serta pengemudi yang berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Dalam pelaksanaannya, Ditlantas Polda Sumbar akan memaksimalkan pemanfaatan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai sarana utama penegakan hukum. ETLE statis yang telah terpasang di sejumlah ruas jalan akan digunakan untuk merekam berbagai jenis pelanggaran lalu lintas, sementara ETLE mobile yang didukung perangkat genggam petugas dan teknologi drone akan memperluas jangkauan pengawasan.
Menurut Dirlantas Polda Sumbar, sekitar 60 persen penindakan selama Operasi Patuh Singgalang 2026 akan dilakukan melalui sistem ETLE, sedangkan sisanya melalui tilang manual dan teguran langsung kepada pelanggar.
Sistem ETLE mampu mendeteksi berbagai pelanggaran, mulai dari tidak menggunakan helm, menggunakan telepon seluler saat berkendara, menerobos lampu lalu lintas, hingga penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
Melalui Operasi Patuh Singgalang 2026, Polda Sumatera Barat berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang lebih baik di seluruh wilayah Sumbar. (r)












