Agam  

Mulai Besok, ASN Agam Bekerja di Rumah

Kantor Pemerintah Kabupaten Agam. (mursyidi)

LUBUK BASUNG – Pemerintah Kabupaten Agam mengeluarkan kebijakan pegawai bekerja dari rumah (Work From Home). Kebijakan ini ditetapkan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan berlaku Senin 6 April sampai pemberitahuan selanjutnya.

Kebijakan itu sesuai Surat Edaran Bupati Agam nomor 800/938/BPKSDM-2020 tentang Penyesuaian sistem kerja Pegawai Aparatus Sipil Negara dan Aparatur Pemerintahan Nagari dalam rangka pencegahan Virus Corona (Covid – 19) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Agam.

Bupati Agam Indra Catri, Minggu (5/4) menjelaskan, sebelumnya kerja dari rumah sudah mulai. Terutama ibu hamil, pegawai usia di atas 55 tahun dan pegawai yang memiliki riwayat kesehatan kurang baik. Tapi formalnya dimulai Senin.

“Dalam surat edaran tersebut ASN dan aparatur pemerintahan nagari, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah, “katanya.

Pengaturannya diserahkan ke kepala OPD dan wali nagari masing-masing sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Bagi tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Begitu juga bagi pegawai yang bekerja sebagai sopir, petugas kebersihan, dan petugas operasional lainnya yang pekerjaannya tidak dapat dikerjakan dari rumah, pekerjaan tugasnya disesuaikan dengan kebutuhan.

Dalam pelaksanaannya, para kepala OPD atau atasan langsung dari ASN bertanggung jawab dalam pendistribusian dan pengendalian pelaksanaan tugas.

Sedang untuk absensi pegawai, dilakukan melalui WhatsApp Group masing-masing OPD dengan cara melaporkan status kehadiran pada jam masuk dan jam pulang.

“Namun, dalam keadaan mendesak, pegawai dapat dipanggil kembali ke kantor, “katanya.

Selama jam kerja, pegawai diwajibkan mengaktifkan hpnya, agar mudah dihubungi. Dan juga selama tugas kedinasan dari rumah, pegawai tidak diizinkan keluar daerah tanpa izin pimpinan. (mursyidi)