Mulai 21 Januari MK Gelar Sidang PHP 12 Daerah di Sumbar

Jons Manedi

Padang – Mahkamah Konstitusi (MK) segera menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) serentak untuk 11 kabupaten/kota di Sumatera Barat.

Dari total 13 gugatan yang terdaftar di MK, 12 kasus telah dijadwalkan, sedangkan satu gugatan dari Kota Solok masih menunggu jadwal karena pemohon tidak hadir pada sidang awal yang digelar 12 Januari 2025.

Sidang kedua yang akan membahas Pengajuan Jawaban Termohon, Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan Bawaslu dijadwalkan pada 21 dan 22 Januari 2025.

Pada 21 Januari 2025, sidang akan berlangsung untuk lima kabupaten/kota, yaitu Pasaman, Pasaman Barat, Padang Panjang, Sawahlunto, dan Payakumbuh.

Sementara empat kabupaten/kota lainnya, yaitu Solok Selatan, Padang, Limapuluh Kota, dan Tanah Datar, dijadwalkan mengikuti sidang pada 22 Januari 2025.

Komisioner KPU Sumatera Barat, Jons Manedi, menjelaskan seluruh kabupaten/kota yang bersengketa telah menjalani konsultasi yang didampingi KPU Sumbar pada 13-17 Januari 2025.

“Konsultasi tersebut mencakup pemeriksaan jawaban, penghimpunan, dan legalisasi alat bukti,” ungkap Jons pada Sabtu (18/1/2025) di Padang.

Jons juga menegaskan pihaknya optimistis seluruh kabupaten/kota yang terlibat sengketa mampu mempertanggungjawabkan seluruh proses kepemiluan yang telah dijalankan.

“Proses ini adalah langkah penting untuk memastikan legitimasi dari semua tahapan pemilu yang sudah dilaksanakan,” tambah Jons.

Sementara itu, delapan kabupaten/kota lain yang tidak menghadapi sengketa telah menyelesaikan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih pada Kamis, 8 Januari 2025, bersama KPU Provinsi Sumatera Barat.

“Dengan jadwal yang telah ditentukan, kami berharap proses sengketa dapat berlangsung lancar, transparan, dan menghasilkan keputusan terbaik demi demokrasi di Sumatera Barat,” tutup Jons. (r)