Hukum  

Mucikari Prostitusi Anak di Bawah Umur Divonis Lima Tahun

Ilustrasi. (*)

PADANG – Terbukti bersalah dalam kasus prostitusi, yaitu eksploitasi terhadap anak di bawah umur, majelis hakim Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan hukuman pidana 5 tahun penjara pada terdakwa berinisial HN, Rabu (10/6).

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama lima tahun kurungan penjara, denda Rp 200 juta dan subsider tiga bulan,” kata ketua majelis hakim, Khairuddin saat membacakan amar putusannya.

Majelis hakim berpendapat, terdakwa melanggar pasal 76 I jo pasal 88, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23, tentang Perlindungan Anak.

“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merusak masa depan korban,” tambahannya.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa HN dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana selama 6 tahun penjara, denda Rp200 juta dan subsider enam bulan.

Adapun dalam dakwaan JPU dijelaskan, pada 10 Januari 2020, penyidik ditreskrim Polda Sumbar mendapat informasi dari masyarakat tentang praktek prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Terhadap informasi tersebut, polisi bergerak ke Jalan Adinegoro Nomor 19, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Setiba di lokasi polisi menggerebek salah satu kamar, dan mendapati dua perempuan Pekerja Seks Komersil (PSK) yang tengah menunggu tamu. Salah satu di antara perempuan tersebut, berinisial RF yang berumur 17 tahun kurang satu bulan.

Sebelumnya, RF dijanjikan oleh seseorang laki-laki, bernama Jejeng yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), memberikan pekerjaan kepada RF. Tapi perkerjaan tersebut, tidak diharapkan oleh RF. Namun demikian korban RF tanpa pikir panjang, dan akhirnya menyetujuinya.

RF diberi upah Rp.150.000 per malam, dan tugasnya melayani tamu yang datang . Terdakwa HN sendiri bertugas sebagai mucikari. Ia juga menuyuruh korban RF untuk meminum pil KB agar RF tidak hamil. Polisi kemudian berhasil menangkap HN, hingga kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang. (W)