PARIAMAN – Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) Pemerintah Kota Pariaman melakukan sidang terhadap lima perkara di Aula BPKPD Kota Pariaman, Senin (26/4).
Kelima perkara yang disidangkan ini adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Pariaman yang tidak cermat dalam mengelola keuangan Negara yang menimbulkan kerugian Negara.
Bertindak selaku Hakim MPPKD Kota Pariaman ini terdiri dari Ketua Majelis PPKD yang juga Sekda Kota Pariaman, Yota Balad, didampingi dua Anggota Majelis yang terdiri dari Asisten I Tata Pemerintahan Kota Pariaman, Yaminurizal, dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pariaman, Indra Samsu, serta Penuntut Umum terdiri dari Kepala BPKPD Kota Pariaman, Buyung Lapau dan Sekretaris BPKPD Kota Pariaman, Adrial.
Ketua MPPKD, Yota Balad seusai sidang mengatakan, sidang MPPKD yang dilaksanakan ini merupakan yang pertama digelar oleh Pemerintah Kota Pariaman di Tahun 2021, dimana dalam sidang ini ada lima perkara yang disidangkan.
Yota Balad menegaskan, sidang ini transparan dan terbuka bagi umum. “Kami berharap tahun depan bisa mengurangi dampak-dampak negatif dari kegiatan yang diselenggarakan secara asal-asalan dan merugikan negara, dan sidang ini merupakan yang pertama untuk Tahun 2021, dimana kita juga sudah pernah menggelar sidang di Tahun 2020 yang lalu, hal ini kita lakukan untuk memberi pelajaran dan efek jera bagi pelaku, serta mengembalikan kerugian negara akibat perbuatan yang mereka lakukan,” ujarnya.
Dijelaskannya, Majelis ini ada untuk menyelesaikan temuan-temuan daerah yang tidak bisa diselesaikan oleh pejabat atau pegawai dalam melaksanakan kegiatan. Dengan adanya sidang ini, kita berharap dapat mengembalikan kerugian negara dan kewajiban mereka untuk membayar, dapat secara langsung atau diangsur.
Menurut Yota Balad, hal tersebut merupakan salah satu upaya dalam memenuhi amanat Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, dan UU Nomor 15 Tahun 2004, yang diatur secara berurutan dan memperoleh perhatian khusus dalam pengelolaan keuangan negara/daerah.
“Ketentuan UU juga menegaskan bahwa kewajiban untuk mengganti kerugian negara/daerah merupakan unsur pengendalian intern yang handal, dilain hal, penyelesaian kerugian negara/daerah diharapkan menjadi pelajaran untuk menimbulkan efek jera bagi pejabat negara, ASN dan pihak ketiga lainnya,” tukasnya .
Dasar Majelis PPKD menggelar sidang adalah Perpers No.54 tahun 2010 yang diubah No.4 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, Permendagri No.13 tahun 20 yang diubah No.21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, Permendagri No.5 tahun 1997 tentang tuntutan ganti rugi kerugian daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/ Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau pejabat lain. (agus)












