PEKANBARU – Seorang anggota kepolisian di Pekanbaru diduga terlibat dalam kasus penggelapan satu unit mobil.
Informasi yang berhasil dihimpun, mobil tersebut awalnya dirental oleh DTH (37) dari pemiliknya.
Namun, hingga waktu yang ditentukan, kendaraan tak kunjung dikembalikan.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan kasus itu bermula pada 29 Februari 2024.
Saat itu pelapor, Said Mukhsin Syam (40), merentalkan mobilnya kepada DTH yang merupakanĀ seorang anggota Polri dan berdinas di Pekanbaru.
“Sesuai kesepakatan, mobil tersebut seharusnya dikembalikan dalam waktu satu bulan. Namun, hingga tenggat waktu berlalu, mobil tak kunjung dikembalikan,” katanya.
Pelapor yang curiga kemudian melacak keberadaan kendaraannya melalui GPS.
Hasilnya mengejutkan, mobil tersebut terdeteksi berada di Jalan Bukit Rahayu, Tenayan Raya, Pekanbaru, dalam keadaan tidak bergerak.
Setelah melakukan pengecekan lebih lanjut, diketahui bahwa mobil tersebut telah dijual kepada seorang pria bernama Afril Prima Vera alias Buyung.
Akibat kejadian ini, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp450 juta dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tenayan Raya.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka M. Syahrial segera memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan pencarian, pada Minggu, 27 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, tim berhasil menemukan keberadaan pelaku di Indra Puri, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Dalam pemeriksaan awal, DTH mengakuiĀ mobil tersebut dijual untuk kebutuhan pribadi.
Polisi kemudian membawanya DTH ke Polsek Tenayan Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan bahwa ia negatif narkotika.
“Saat ini, penyidik masih mendalami motif di balik tindakannya, sementara sejumlah saksi telah dimintai keterangan,” jelasnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan.
Beberapa langkah telah dilakukan, termasuk mengamankan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, serta menyusun rencana gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.(*)












