PULAU PUJUNG – Polres Dharmasraya menahan lelaki inisial NM (20) atas kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap DP (19). Korban yang menjadi korban pemerkosaan oleh pacarnya sendiri, saat magrib di Perkebunan karet Jorong Sungai Kambut Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung.
Peristiwa pemerkosaan terjadi pada Sabtu 13 Mei 2023, sekira pukul 18.25 WIB, saat diajak pelaku jalan sore hingga masuk perkebunan karet.
Kejadian pahit yang menimpa korban itu dibenarkan Kapolres melalui Kasatreskrim Iptu Heri Yuliardi, Selasa (16/05/23).
“Pelaku NM (20) warga Jorong Bukit Sabolah Kenagarian, IV Koto Pulau Punjung,” katanya yang didampingi Kasi Humas AKP Edi Sumantri.
Ia menyebutkan, tak terima atas perbuatan pelaku, keluarga korban melaporkan perbuatan NM ke Polres setempat. Tak butuh waktu lama, pelaku pun berhasil diamankan.
“Pelaku ini kita tangkap Senin 15 Mei 2023 sekira pukul 14.30 Wib,” ucapnya.
Tersangka dikenakan pasal 285 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun penjara.
“Saat ini pelaku kita tahan di ruang tahanan Mapolres Dharmasraya,” pungkasnya. (rn)












