Modus Dinikahi, Pemuda di Sijunjung Diduga Nodai Pacar

SIJUNJUNG – Seorang pemuda warga Timpeh, Dharmasraya diamankan petugas kepolisian dari Satreskrim Polres Sijunjung, Sabtu (20/5/2023) malam. Pasalnya yang bersangkutan diduga menodai pacarnya yang masih di bawah umur.

Diketahui pelaku berinisial AKS (19), dan korban berusia 14 tahun masih berseragam SMP. Perbuatan pelaku dilaporkan ayah kandung korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polsek Kamang Baru pada Sabtu (20/5) malam.

Kasatreskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan, awalnya pihak kepolisian menerima laporan dari ayah kandung korban di SPKT Polsek Kamang Baru. “Berhubung korban masih berstatus anak di bawah umur, maka tim penyidik dari Unit IV Satreskrim Polres Sijunjung menindaklanjuti laporan tersebut dan mendatangi Mapolsek Kamang Baru,” ujar Kasatreskrim.

Usai mendapatkan keterangan dari korban, polisi segera menyelidiki keberadaan pelaku dan berhasil mengamankannya di dekat Pasar Baru Sungai Tambang, Kenagarian Kunangan Parik Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.

“Statusnya masih pacaran. Hubungan layaknya suami istri sudah dilakukan sebanyak empat kali. Korban dibujuk akan dinikahi oleh pelaku, sehingga mau melakukan perbuatan tersebut,” ujarnya.

Selesai menggali keterangan, terhadap terduga pelaku AKS, polisi membawa pelaku ke rutan Polres Sijunjung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (mat)