MK Tolak Gugatan PDIP Terhadap PAN di Sumbar

Ilustrasi. (antara)

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) mementahkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihann Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai pihak Pemohon dalam perkara nomor :73-03-03/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk sejumlah daerah pemilihan di daerah pemilihan Provinsi Sumatera Barat 1.

Pertimbangan MK mementahkan gugatan permohonan diajukan oleh PDIP karena pemohon melakukan perbaikan dan memasukkan alat bukti di luar tenggang waktu yang dibenarkan oleh MK. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2/2019 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penyelesaian Perkara PHPU DPRI, DPRD dan DPD, kesempatan memperbaiki permohonan berakhir pada 31 Mei 2019.

“Mengadili, menyatakan bahwa gugatan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan didampingi oleh sembilan hakim konstitusi tersebut di Jakarta, Selasa (6/8) pukul 19.35 Wib

Putusan MK ini disampaikan via telpon oleh salah seorang tim kuasa hukum DPP PAN, M. Nur Idris dari gedung MK. Idris secara singkat tidak dapat menjelaskan keseluruhan putusan MK tersebut. Ia mengatakan nanti akan disampaikan secara resmi oleh Ketua Tim Kuasa Hukum DPP PAN, Miko Kamal.

” Intinya putusan MK itu menyatakan tidak dapat menerima permohonan dari pemohon PDIP. Pertimbangan lain nanti disampaikan oleh ketua TIM Kuasa Hukum DPP PAAN Miko Kamal. Karena saat ini sidang di MK masih berlangsung untuk 26 perkara lain yang sudah diagendakan untuk dibacakan malam ini” ujar Idris singkat dari Gedung MK Jakarta.

Atas putusan ini terang M. Nur Idris, maka sudah dipastikan PAN mendapat 2 kursi untuk DPR-RI dari Dapil Sumbar 1 ini yakni Athari Gauthi Ardi dan Asli Chaidir. Begitu sebaliknya kursi PDIP di Sumbar 1 menjadi hilang atas nama Alex Lukman. Atas putusan MK ini M. Nur Idris menyampaikan puji syukur dan terima kasih atas semua dukungan doa masyarakat dan simpatisan PAN di Sumbar.

Tak lupa politisi PAN Sumbar ini menambahkan dengan putusan MK ini berarti Caleg PAN atas nama Asli Chaidir yang kini sedang berada di Tanah Suci sudah aman sebagai anggota DPR-RI terpilih dari Sumbar 1.

Dengan ditolaknya gugatan PDIP itu, maka berdasarkan hasil pleno KPU Sumbar sebelumnya, untuk Dapil I Sumbar yang menyediakan delapan kursi, Gerindra dan PAN tetap mendapatkan dua kursi, lalu Demokrat, PKS, Golkar, dan NasDem mendapatkan satu kursi.
Di dapil 1 Sumbar ini, Gerindra meraup 336.944 suara dan meloloskan dua kader, Andre Rosiade dan Suir Syam. Lalu PAN mendulang 261.007 suara dan mengantarkan dua kader, Athari Gauti Ardi dan HM. Asli Chaidir, Kemudian Demokrat meraup 172.224 suara dan meloloskan Darizal Basir.

Selanjutnya, PKS meraih 156.577 suara dan kader yang lolos, Hermanto. Lalu, NasDem yang mendulang 145.769 suara dan kader yang lolos, Lisda Hendrajoni serta Golkar meraih 123.159 suara dan kader yang lolos Darul Siska. (015)