Hukum  

Minta Kerokan, Pengurus Ponpes Diduga Perkosa Lima Santri

MUSI RAWAS – Ustaz sekaligus Pengasuh Ponpes Kecamatan Tuah di Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas Imam Mas (48) ditangkap polisi dalam kasus pemerkosaan santriwati. Ustaz yang telah ditetapkan menjadi tersangka memperkosa lima santriwatinya dengan modus minta pijit dan kerokan.

Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan pihaknya telah menerima laporan adanya tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka.

“Tim melakukan pemeriksaan, kemudian berhasil mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan,” Kasat Reskrim, Kamis (18/11/2021).

Dijelaskan Dedi peristiwa yang dialami oleh salah satu korban terjadi pada bulan September 2021, sekitar pukul 11.45 WIB. Tersangka memanggil korban ke kamarnya untul minta dikerok dan dipijit. Kemudian tersangka mengatakan kepada korban ada makhluk halus yang mengganggu, lalu muka korban diolesi minyak dan leher korban ditempeli keris. Kemudian korban diperkosa oleh tersangka.

“Usai kejadian itu korban mengalami trauma lalu memberitahukan kepada orangtuanya dan melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Mura,” ujar Kasat.

Kelima santriwati yang menjadi korban berinisial DA (14), NA (14), AU (14), HK (14), dan MA (16). Kini tersangka dan barang bukti (BB) 1 lembar kain sarung, 1 koin ketik, 1 botol minyak kayu putih dan 1 buah keris telah diamankan di Mapolres Mura guna penyidikan lebih lanjut. (inews)

Artikel Asli