Hukum  

Minta Aparat Hukum Turun Tangan, Penyediaan Barang Rp4,5 Miliar Baznas Padang Dipertanyakan

Kantor Baznas Kota Padang, di Jalan By Pass Sungai Sapih, Kota Padang.ist

PADANG – Transparansi penunjukan rekanan penyedia barang pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang dipertanyakan. Ada indikasi penunjukan penyedia barang tersebut adalah orang-orang Ketua Baznas Kota Padang, Epi Santoso.

Dari pihak Baznas Kota Padang melalui Wakil Ketua Siril Firdaus mengaku ada kekeliruan dalam penetapan penyedia tersebut. Kekeliruan dimaksud adalah, tidak menjelaskan pada penyedia lain terkait kriteria penyedia barang yang akan ditunjuk. Untuk itu Siril berjanji akan memperbaikinya.

“Kami mendapatkan informasi penyedia jasa itu sudah ditunjuk sendiri oleh Ketua Baznas Kota Padang, sehingga rekanan lainnya yang juga memasukan penawaran tidak dipertimbangkan,”sebut salah satu calon penyedia barang yang memasukan permohonan ke Basnas Kota Padang, Indra Mairizal pada Singgalang, Kamis (8/4).

Dikatakan Indra, awalnya dirinya mendapatkan informasi ada rencana penyedia barang di Baznas Kota Padang jumlah sebanyak 30 ribu paket. Masing-masing paket senilai Rp150 ribu. Jika ditotal semua pengadaan barang itu mencapai Rp4,5 miliar.

Dengan itu, maka dirinya mengajukan usaha yang dapat disertaikan sebagai penyedia barang tersebut. Namun, tiba-tiba tanpa penjelasan dari pengurus, Baznas sudah menunjuk empat penyedia.

“Badan usaha penyedia itu sudah ditunjuk saja, tanpa jelas kriterianya. Termasuk aturan apa yang bisa menetapkan pemenang itu. Sementara ini adalah dana publik yang berasal dari zakat yang perlu keterbukaan mengelolanya,”ulas Indra heran.

Menurutnya, untuk badan usaha yang menyediakan barang, seperti kebutuhan pokok tersebut tidaklah membutuhkan speksifikasi khusus. Banyak badan usaha dan pedagang mampu menyediaknnya, tapi Ketua Baznas Kota Padang menunjuk tanpa dasar dan kriteria yang terbuka.

“Kalau memang kriterianya jelas, aturannya jelas. Tentu kami akan mengikuti pula. Tapi ini tidak ada, hanya diam-diam saja, sementar uang yang dibelanjkan miliaran rupiah,”ujarnya.

Untuk Indra, berharap aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan dan Kepolisian juga memperhatikan penggunaan uang Baznas tersebut. Karena dana itu adalah dana umat yang diuntukan bagi umat yang masuk dalam 8 golongan.

“Kami harap Kejaksaan dapat melihat ini, dana Baznas itu dana publik. Penggunaannya juga harus jelas dan transparan,”ujarnya.

Untuk itu, Indra dalam waktu dekat akan melaporkan indikasi tersebut pada Kejaksaan Negeri Padang. Karena ada dugaan indikasi pengurus Baznas mencari keuntungan pribadi dari penyediaan barang bantuan tersebut.

Ketua Baznas Kota Padang, Epi Santoso dikonfirmas terkait itu mengaku sudah memenuhi aturan untuk menunjuk penyedia, namun dia tidak menjelaskan aturan mana yang sudah dipenuhi. Karena, Epi melalui pesan singkat via aplikasi Whatshapp mengarahkan pada Wakil Ketua Siril Firdaus.