Hukum  

Miliki Satu Kilogram Sabu, Dua Warga Aceh Diciduk Polres Pasaman

Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya beserta jajaran perlihatkan barang bukti sabu.
Petugas Polres Pasaman mengamankan barang bukti. (can)

LUBUK SIKAPING – Dua warga Aceh diamankan tim Satnarkoba Polres Pasaman. Kedua warga Aceh yang berinisial SH (27) RZ (19) ini diamankan atas kepemilikan sabu sebanyak satu kilogram.

“Mereka diamankan di Nagari Tarung-Tarung, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Rabu (18/3) sore kemarin,” kata Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya, Kamis (19/3).

Peredaran sabu berkualitas super tersebut dibawa menggunakan mobil Daihatsu Terios warna hitam Metalic dengan nomor Polisi BK 1484 PI. Sabu disimpan pelaku dalam bungkusan plastik di dalam plang bemper mobil bagian depan.

“Kedua warga Aceh, Dusun Tengku Diteuming dan Dusun Tengkusyik, Kelurahan BIE, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara ini membawa sabu dari sana. Rencananya bakal diedarkan di sejumlah daerah di Sumbar,” kata AKBP Hendri Yahya.

Dilanjutkan Kasatnarkoba, Iptu Syafri Munir, peredaran sabu ini sudah dipantau beberapa hari belakang. Setelah mendapatkan informasi tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.
“Kini, kami masih melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku. Nanti dikabari lagi setelah ada hasil,” tukas Iptu Syafri. (202)