Hukum  

Miliki Sabu, Polres Padang Panjang Tangkap Seorang Wanita

Tersangka pemilik sabu dan seumlah barang bukti. (tns)

PADANG PANJANG – Satres Narkoba Polres Padang Panjang kembali melakukan penangkapan terhadap seorang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Seorang wanita, dengan inisial FDR. Pelaku diketahui menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika gol I jenis sabu,” kata Kapolres AKBP Apri Wibowo melalui Kasat Narkoba AKP Asrol, dan Kasubbag Humas AKP Witrizawati, Rabu (29/7).

Ia mengatakan, pengungkapan tersebut bermula pada hari Senin 27 Juli 2020 sekitar pukul 22.30 WIB dimana tim opsnal Satnarkoba Polres Padang Panjang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku diduga memiliki narkoba.

Kemudian, tim opsnal melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap FDR di sebuah rumah di Padang Panjang Timur.

“Ketika dilakukan pengeledahan di rumah tersebut, ditemukan 4 paket sabu yang dibungkus masing-masing dengan plastik bening dan 1 butir pil ekstasi,” ujarnya.

Selain barang bukti narkoba, petugas juga menyita 1 buah bong yang terpasang yang terbuat dari botol bening, 2 buah pipet warna putih, 1 mancis, 10 buah plastik bening, 1 buah timbangan digital warna hitam merk constant, 2 buah dompet, serta 1 unit HP warna hitam merk Samsung.

Untuk proses penyidikan dan pengembangan selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke mako Polres Padang Panjang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Total berat barang bukti sabu 7,28 gram dan exstasi 0,25 gram. Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (tns/mat)