Hukum  

Miliki Sabu, Adik Kakak Dibekuk Polresta Payakumbuh

Ilustrasi. (sisidunia)

PAYAKUMBUH – Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polres Payakumbuh menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat (17/1) malam di pinggir Jalan Raya Payakumbuh-lintau Jorong Pakan Sinayan, Nagari Bukik Sikumpa, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten 50 kota.

“Kami tidak memberikan toleransi terhadap pelaku penyalahguna narkoba, karena dapat merusak generasi muda”, ujar Kapolres AKBP Dony Setiawan melalui Paur humas Ipda Aiga Putra.

“Penangkapan kedua pelaku didahului ditangkapnya YO (22) di Jorong Pakan Sinayan. Dari pelaku petugas menyita barang bukti satu paket sabu,” imbuh Paur humas.

Kemudian atas nyanyian YO (22), lalu ditangkap pelaku RSM (26) yang merupakan kakak tersangka. Dari situ petugas melakukan penggeledehan di kamar pelaku dan berhasil menyita barang bukti satu paket sabu dan bong yang disaksikan pemuka masyarakat setempat.

Saat ini kedua pelaku yang merupakan kakak beradik ini diamankan di kantor Polres Payakumbuh untuk dilakukan secara intensif. (tns/mat)