Hukum  

Miliki Narkoba, dua Pemuda Ditangkap

Ilustrasi. (*)

LUBUK SIKAPING – Miliki narkoba, dua pemuda tanggung diringkus Satnarkoba Polres Pasaman. Kedua pelaku yakni MF (28) warga Kapundung Jorong VI Koto Selatan, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat dan dan HD (25) warga Agam.

Sebelum penangkapan, tim mendapat kabar kalau ada pelaku peredaran narkoba melintas di kawasan Lubuk Sikaping.

“Anggotapun langsung bergerak. Ternyata benar, terduga yang diinformasikan MF ditemukan tim di dekat Paasar Lama Lubuk Sikaping. Tanpa pikir panjang, tim langsung menciduk pelaku,” kata Kapolres Pasaman AKBP Hasanuddin, didampingi Kasatnarkoba Polres Pasaman, Iptu Roni, Sabtu (16/2).

Dari tangan MF, tim mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak dua paket. Ia ditangkap, Jumat (15/2) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Usai diperiksa, pengembangan pun dilakukan. MF mengaku barang haram itu berasal dari HD yang merupakan warga Padang Cakua, Jorong Pasar Bawan, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam.

“Kami bergerak ke lokasi yang diinformasikan dan berhasil meringkus HD. Dari tangan HD kami menyita sebanyak 10 paket narkotika jenis shabu seberat lebih kurang 23 gram. HD pun langsung kami amankan sekitar pukul 23.00 WIB. Untuk saat ini, kami masih melakukan pengembangan,” tukas Iptu Roni (Yolan)