Hukum  

Miliki Ganja, Warga Gaung Digelandang ke Mapolres Solok

AROSUKA – Petugas Polres Solok kembali menangkap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan ganja. Penangkapan FD (27) warga Jorong Bansa, Nagari Gaung Kabupaten Solok, Selasa (3/7).

Informasi yang didapat di Mapolres Solok menyebutkan, pemuda yang berprofesi sebagai wiraswasta ini diamankan petugas ketika berada di kediamannya.

Dari tangan tersangka, Petugas berhasil menyita 2 paket kecil yang diduga ganja kering siap pakai yang dibungkus dengan plastik bening.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya indikasi salah seorang warga yang menyimpan narkoba jenis Ganja. Atas informasi itu, tim Satreskrim Polres Solok lansung menuju lokasi.

Tersangka yang saat itu tengah berada di rumah hanya bisa menganga melihat polisi menggedor rumahnya.

Awalnya tersangka berkilah memiliki barang haram jenis ganja. Namun, petugas tak lantas percaya begitu saja. Disaksikan masyarakat, petugas lansung melakukan penggeledahan.

Petugas akhirnya berhasil menemukan dua paket narkoba yang diduga ganja dalam tas yang disimpan dalam sebuah tas milik tersangka yang diakui barang tersebut merupakan milik tersangka.

“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres untuk proses dan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Arosuka AKBP Ferry Irawan. (rusmel)