Hukum  

Miliki Ganja, Warga Gantuang Ciri Diciduk di Pangkalan Ojek

Ilustrasi. (*)

AROSUKA – SS (39), warga Jorong Markiyo, Nagari Gantuang Ciri Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Solok, Kamis (21/6) sore. Tersangka diduga memiliki satu paket kecil ganja.

Keterangan yang dapat di Mapolres Solok, penangkapan SS berawal dari informasi masyarakat Salayo kepada petugas tentang adanya pria yang dicurigai akan melakukan transaksi narkoba di kawasan dekat pangkalan ojek.

Berbekal informasi itu, tim opsional Satres Narkoba Polres Solok dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Eko Kurniawan dan KBO Iptu Yusuf langsung bergerak cepat dengan mengejar pelaku yang ciri-cirinya sudah diketahui.

Dengan mengintai dan membuntututi pelaku sekira pukul 18.30 WIB, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Solok menemukan orang dengan ciri-ciri yang sama seperti yang disebutkan masyarakat.

Dari interogasi yang dilakukan, pelaku mengakui barang yang disimpan dengan kertas pembungkus nasi itu adalah miliknya. Atas pengakuan itu, pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Solok guna pengembangan lebih lanjut. (rusmel)