Hukum  

Miliki Ganja, Satresnarkoba Bekuk Seorang Pemuda di Tandikek

 

PARIK MALINTANG – Petugas dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Padang Pariaman bekuk seorang pemuda di Paraman Talang, Nagari Tandikek, Kecamatan Patamuan atas dugaan penyalagunaan narkotika jensi ganja.

LP, 25, dibekuk Selasa (23/6) malam, sekitar pukul 22.30 Wib. Persisnya di depan rumahnya, jalan lintas Sicincin – Malalak. Dan, dari hasil penggeledahan, petugas pun berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu paket daun ganja ukuran menengah dan delapan paket ukuran kecil.

“Sekarang tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres guna penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres AKBP Dian Nugraha HBWPS kepada wartawan, Rabu (24/6) pagi.

Kapolres menyebutkan, tersangka LP alias Ald untuk sementara diduga sebagai pengedar. Dan, terungkapnya bisnis ilegal tersebut atas informasi dari masyarakat.

Jadi, jelas Dian Nugraha, ada masyarakat yang menginformasikan bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika di tempat kediamannya. Begitu mendampat informasi, Petugas Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan, hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

Tersangka dibekuk di depan rumahnya, dan begitu dilakukan penggeledahan, petugas menemukan delapan paket menengah dan delapan paket kecil yang diduga berisikan daun ganja. Barang haram dalam plastik warna merah itu ditemukan tergantung di didinding bekas kandang ayam milik tersangka.

Selain daun ganja, petugas juga menyita sebuah handphone dan uang senilai Rp60 ribu milik tersangka. Disamping selembar kertas papir warnah putih yang diduga untuk menghisap daun terlarang tersebut. (darmansyah)