Hukum  

Miliki Ganja, Dua Buruh Sawit Ditangkap

Dua tersangka pengedar narkoba jenis ganja diapit Kasat Resnarkoba IPTU Desneri dan rekannya di Mako Polres Agam, Jumat (15/3). (mursyidi)

LUBUK BASUNG – Dua buruh sawit warga Bawan Kecamatan Ampek Nagari ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Agam, karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis ganja di daerah Bawan, Kamis (14/3).

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Desneri dan Paur Humasnya Aiptu Yanfrizal, Jumat (15/3) menjelaskan kedua pelaku adalah MI (19) ditangkap pukul 18.30 WIB dan RF (23) pukul 20.30 WIB.

“Pada MI ditemukan sejumlah barang bukti enam paket ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening. Satu unit handpone merk Ammer warna hitam, “katanya.

Sedangkan pada RD ditemukan satu paket ganja dan kotak rokok Chief.

Setelah tersangka ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan tetapi pada saat itu tidak ditemukan narkotika.

“Ketika dilakukan penggeledahan di gudang kosong tempat tersangka tinggal, ditemukan barang yang diduga narkotika jenis ganja sebanyak enam paket yg di bungkus plastik warna bening,” katanya. (mursyidi)