Hukum  

Miliki Dua Paket Ganja, Petani di Saok Laweh Ditangkap

Ilustrasi. (*)

AROSUKA – Dua paket besar ganja diamankan petugas Satuan Resnarkoba Polres Solok bersama seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar dan pemakai barang haram di wilayah hukum Polres setempat, Minggu (10/11) malam.

H alias A (36), merupakan warga Jorong Pincuran Baruah, Nagari Saok Laweh. H diciduk petugas saat berada di tepi jalan sekira pukul 20.00 Wib.

Kapolres Solok AKBP Ferry Irawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Eko Kurniawan, mengungkapkan, penangkapan pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini berawal dari laporan masyarakat. Diinformasikan seorang laki-laki tengah membawa narkoba dan merupakan pengedar dan penguna ganja.

Berbekal informasi itu, petugas Sat Resnarkoba Polres Solok melakukan penyisiran di sekitar Nagari Saok Laweh. Laporan tersebut mulai menampakkan hasil, saat petugas melihat seorang laki- laki menggunakan sepeda motor dengan tingkah yang mencurigakan.

Namun saat petugas berusaha mendekatinya, laki-laki tersebut mencoba melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarainya. Melihat gelagat itu, petugas langsung bergerak cepat menghentikan kendaraan laki-laki tersebut dan mengamankannya.

“Saat diamankan, petugas menemukan kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan dua paket besar ganja yang dibalut dengan lakban warna kuning dan digantung kan dibagian kaki sepeda motor,” kata Iptu Eko Kurniawan.

Saat penangkapan pelaku, disaksikan oleh ketua pemuda dan kepala jorong dan warga setempat. Selain ganja, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa Honda Vario dan handphone. ”Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Solok guna proses perkara lebih lanjut,” ucap Eko. (rusmel)