Menumpang Tidur, Seorang Pemuda Curi Handphone Pemilik Rumah

AROSUKA – Meski sudah ditampung menginap dan makan selama dua pekan dirumah kerabatnya, namun kelakuan buruk RR (25), seorang pemuda pengangguran yang mengaku warga Jorong Bukit Kili, Nagari Koto Baru kecamatan Kubung, tidak pernah hilang.
Faktanya, tiga unit telepon genggam milik keluarga korban dibawa kabur, hingga RR harus berpindah tidur dari rumah temannya kedalam sel tahanan Polsek Kubung, Kabupaten Solok sejak Kamis (14/2).
Informasi yang diperoleh menyebutkan, RR yang sudah diperbolehkan menginap di rumah kerabatnya sendiri bernama Marneti, di Jorong Sawah Sudut Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok itu, malah mencuri tiga telepon genggam milik keluarga korban.
Kejadian pencurian itu bermula ketika penghuni rumah sedang terlelap tidur. Namun saat pemilik rumah terbangun sekitar pukul 02.00.dini hari, korban tidak melihat lagi sosok pelaku RR yang sebelumnya juga tidur dirumah tersebut. Sementara tiga unit Handphone Android yang sedang di Charge juga tidak kelihatan. Setelah sibuk mencari, korban baru menyadari Handphone Android ikut raib.
Karena curiga, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kubung. Petugas yang menerima laporan langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Tidak begitu lama, akhirnya pelaku didapati tengah makan di salah satu rumah makan di kawasan Tanah Garam, Kota Solok.
Saat digeledah, dari tangan pelaku petugas menemukan tiga unit Handphone masing-masing merk XIOMI Redmi 5A warna Gold, 1 unit Handphone Merek Xiomi 4A warna Hitam dan 1 unit Handphone Merek OPPO A37.
Kapolres Solok AKBP Ferry Irawan membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian Handphone tersebut. Menurutnya, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kubung untuk proses lebih lanjut.
“Pengakuan pelaku kepada petugas kita, ia sudah sering melakukan hal yang sama diberbagai tempat,” sebut Kapolres didampingi Kapolsek Kubung, AKP Afdimon.
Sejauh ini pihaknya masih melakukan pendalaman guna mengungkap motif dan kemungkinan jaringan pelaku dalam melakukan aksi kejahatan.(216)