Menkes Beri Peluang Imunisasi Hingga Fatwa MUI Keluar

 

PADANG-Pro kontra pelaksanaan imunisasi MR di Sumbar masih terus berjalan. Meski begitu Kementerian Kesehatan RI tetap “kekeh” melaksanakan imunisasi tersebut. Hanya saja bagi masyarakat yang menunggu keluarnya fatwa/rekomendasi MUI diberi keleluasaan, melakukan imunisasi setelah keluarnya fatwa.

Ini sesuai instruksi Menkes RI Nila Farid Moeloek melalui surat edarannya No.HK.02.01/Menkes/444/2018 tentang pelaksanaan kampanye imunisasi Measles Rubella Fase II.

Menurut Menkes dalam SE tersebut pelaksanaan imunisasi massal tersebut dilakukan dalam rangka komitmen Indonesia untuk mencapai eliminasi campak dan pengendalian rubella (Congenital Rubella Syndrome,/CRS) pada tahun 2020,. Karena itu diperlukan introduksi imunisasi Measies Rubella (MR) ke dalam imunisasi rutin yang diawali dengan pelaksanaan kampanye imunisasi MR. Pelaksanaan kampanye imunisasi MR tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kekebalan masyarakat terhadap penularan penyakit campak dan rubella yang dapat menyebabkan kecacatan dan kematian.

Kampanye lmunisasi MR Fase 1 dan Fase 2 merupakan pelaksanaan kewajiban pemerintah bersama masyarakat untuk melindungi anak-anak dan masyarakat Indonesia dari bahaya penyakit Campak dan Rubella, dengan mempertimbangkan dampak dua penyakit itu pada generasi penerus bangsa.

“Kampanye imunisasi MR Fase 1 telah dilaksanakan pada bulan Agustus-September 2Ol7 dt 6 (enam) provinsi di Pulau Jawa. Sedangkan Kampanye Imunisasi MR Fase 2 dilaksanaan pada bulan Agustus-September 2018 di 28 (duapuluh delapan) provinsi di luar Pulau Jawa,” kata Nila.

Dalam rangka pelaksanaan kampanye imunisasi MR Fase 2, pada Jumat , 3 Agustus 2018 telah diadakan silaturahmi antara Menteri Kesehatan dengan Pimpinan Majelis Ulama lndonesia (MUI) untuk konsultasi keagamaan dan permohonan fatwa tentang pelaksanaan kampanye imunisasi MR Fase 2.

“Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan perhatian dan dukungan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Kampanye Imunisasi MR Fase 2 pada bulan Agustus-September 2018,” terangnya.

Surat tersebut ditujukan pada para gubemur, bupati/walikota di seluruh Indonesia. Dalam SE tersebut Menkes mengeluarkan beberapa rekomendasi. Pertama melaksanakan sosialisasi kampanye imunisasi MR Fase 2 untuk menumbuhkan pengetahuan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam kurun waktu dua bulan mendatang (Agustus hingga akhir September 2018). Dua melakukan pendekatan secara persuasif dan memberikan pemahamankepada masyarakat tentang pentingnya imunisasi. Tiga, pelaksanaan imunisasi MR bagi masyarakat yang tidak memiliki keterikatan aspek syar’i dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan teknis. Empat, pelaksanaan imunisasi MR bagi masyarakat yang mempertimbangkan aspek kehalalan dan/atau kebolehan vaksin secara syari, diundur sampai MUI mengeluarkan fatwa tentang pelaksanaan Imunisasi MR. Lima, memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memilih menunggu terbitnya fatwa MUI tentang imunisasi MR, agar dapat memperoleh imunisasi MR pada kesempatan berikutnya sampai akhir bulan September 2O 18.

Di Sumbar pelaksanaan imunisasi MR tetap berjalan disejumlah daerah. Seperti di Kota Padang tepatnya di kantor DKK By Pass. Begitu pula disejumlah sekolah. Para orangtua yang anaknya tak ingin disuntik masih saja merasa gelisah. Karena meski pun sudah ada edaran dari Menkes di atas, yang memberi kesempatan agar menunggu fatwa MUI, sejumlah petugas kesehatan malah terkesan “menjust” para orangtua tersebut.

“Masa petugas bilang, nanti kalau ada masalah dengan anak kami yang belum mau divaksin jangan mereka pula yang disalahkan. Ini kan hak setiap orang. Mau atau tidak, anaknya divaksin. Toh, pemerintah saja memberi kesempatan hingga adanya kepastian halal dalam zat yang terkandung dalam vaksin,” beber Wiwid salah seorang wali murid di salah satu sekolah di Padang.

Selaku orangtua, dia sangat ingin anaknya terlindungi dari berbagai penyakit, khsusnya Campak dan Rubella. Hanya saja kepastian halal zat dalam vaksin MR belum terjamin, makanya dia rela menunggu sampai adanya rekomendasi dari MUI. Daerah lainnya yang tepat melaksanakan imunisasi massal adalah Agam dan Kota Solok. (107)