Menindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK RI dan APIP, Pemkab Pasaman Gelar Pengawasan Daerah

Bupati Pasaman H. Benny Utama saat membuka acara pengawasan daerah.(ist)

LUBUK SIKAPING – Dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah ( APIP), Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman menggelar pengawasan daerah, di aula lantai III kantor Bupati Pasaman, Selasa (29/11).

“Semangat reformasi birokrasi yang masih berjalan dinamis harus mampu kita maknai sebagai upaya untuk membangun tata kelola pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam rangka mencapai pemerintahan yang baik dan bersih”kata Bupati Pasaman, H. Benny Utama pada saat pembukaan.

Disebutkan bupati, hal itu dapat dicapai apabila seluruh perangkat daerah, khususnya jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) menyelenggarakan kegiatan pengendalian atas keseluruhan kegiatan mulai perencanaan, pelaksanaan sampai pertanggungjawaban secara tertib, terkendali, efektif dan efesien.

“Mengingat begitu pentingnya peran pengawasan dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka melalui kesempatan yang baik ini tentu perlu kita dukung bersama”terang bupati.

Benny Utama Utama menegaskan dalam upaya mendorong perubahan paradigma pengawasan, dan berharap Inspektorat untuk melaksanakan pengawasan tersebut, kepada seluruh perangkat daerah atau unit kerja, khususnya kepala OPD, camat dan jajaran pimpinan unit kerja untuk menyelenggarakan kegiatan pengendalian internal di OPD nya masing-masing atas keseluruhan kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sampai pertanggungjawaban secara tertib, terkendali, efektif, efisien serta lakukan koordinasi dan konsultasi dengan APIP, baik saat ada masalah maupun tidak.

Selanjutnya sambung bupati, kepada camat selaku koordinator pemerintahan nagari, supaya untuk ikut terus memantau dan memonitor pelaksanaan kegiatan yang ada pada pemerintahan nagari, agar program atau kegiatan yang ada dapat berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran.

Sebelumnya, kepala Inspektorat Kabupaten Pasaman, Amdarisman menyampaikan dengan mencermati situasi dan kondisi kekinian, masyarakat yang semakin kritis atas tuntutan pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih.

“Inspektorat Kabupaten Pasaman berkomitmen untuk melakukan reformasi pengawasan dengan merubah paradigma peran pengawasan dari watchdog menjadi quality assurance,” ucapnya.

Inspektur juga menerangkan sesuai ketentuan, auditan diberikan waktu menyelesaikan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) selama 60 hari kerja, apabila tidak selesai ditindaklanjuti Bupati akan memberikan surat peringatan (SP) I dengan secara surat tertulis berupa kertas warna kuning dan SP II dengan kertas warna merah, seandainya 10 hari kerja belum juga ditindaklanjuti, maka dapat diserahkan kepada majelis pertimbangan tuntutan ganti rugi dan alat penegak hukum.

Dalam kesempatan itu hadir, Wakil Bupati Pasaman, Sabar AS, Sekdakab Pasaman, H. Mara Ondak, staf ahli bupati, asisten dan peserta kepala OPD dilingkungan Pemkab Pasaman serta camat se-Kabupaten Pasaman.(hen)