Menggapai Cita-cita Cakupan Semesta untuk Masyarakat Indonesia yang Lebih Baik

 

PADANG- Semakin banyaknya Pemerintah Daerah yang telah berhasil meraih Universal Health Coverage (UHC) atau 95% persen dari jumlah penduduk telah terdaftar dalam Program Jaminan kesehatan nasional (JKN), membuktikan Program JKN yang mengusung prinsip asuransi sosial dan ekuitas semakin terasa manfaatnya untuk seluruh penduduk di Indonesia.

Hali ini sejalan dengan BPJS Kesehatan Cabang Padang, seluruh Pemerintah Daerah di wilayah kerja Cabang Padang telah berkontribusi memberikan manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan untuk masyarakatnya melalui Program JKN.

Saat ini sudah 3 daerah yang telah meraih predikat UHC yaitu Kota Pariaman (99,33%), Kabupaten Kepulauan Mentawai (97,86%), dan Kota Padang (95,70%), bahkan Pemerintah Kota Pariaman sejak Tahun 2020 telah menjaminkan seluruh penduduknya ke dalam Program JKN dan mendapatkan. Saat ini kita tengah melipatgandakan upaya kita dengan berkolaborasi bersama seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan UHC pada dua Kabupaten Lainnya yang berada di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Padang yaitu Kabupaten Pesisir Selatan dan Kabupaten Padang Pariaman.,” ujar Yessy Rahimi Kepala BPJS kesehatan Cabang Padang.

Lebih lanjut Yessy menjelaskan bahwa predikat UHC sebenarnya bukan hanya dari capaian kepesertaan 95% dari jumlah penduduk, namun diharapkan kedepannya terbebasnya masyarakat dari belenggu akses finansial layanan Kesehatan, memastikan meratanya sebaran Fasilitas Kesehatan, dan memastikan mutu layanan Kesehatan yang berkualitas dan berkeadilan.

“Terwujudnya UHC merupakan peran sinergi antara BPJS Kesehatan selaku Badan Penyelenggara, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Fasilitas kesehatan, Pemangku Kepentingan terkait dan Masyarakat sendiri yang sudah menjadi Peserta JKN. Tentunya kami sebagai penyelenggara memberikan apresiasi setinggi-tingginya dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh unsur Pemangku Kepentingan dalam Ekosistem JKN yang secara langsung berperan dalam mendukung terwujudnya UHC,” terang Yessy.

Lebih lanjut Yessy menerangkan manfaat Kepesertaan JKN secara Individu merupakan perwujudan dari tiga hal penting menjadi Peserta JKN yaitu menjadi peserta JKN merupakan wujud perlindungan bagi diri dan keluarga dari ancaman ketidakpastian biaya layanan Kesehatan, peserta JKN merupakan wujud Gotong Royong sesama warga negara dan menjadi peserta JKN merupakan wujud kepatuhan kita sebagai warga negara Indonesia. Amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 204 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional berserta regulasi turunnya menyatakan bahwa Setiap Warga Negara Indonesia termasuk Warga Negara Asing yang bekerja paling singkat 6 bulan wajib menjadi Peserta Jaminan Kesehatan.

“Kita tentunya sama-sama menyadari bahwa biaya Pelayanan Kesehatan sangat tidak pasti.P ada kasus-kasus tertentu bahkan biaya layanan kesehatan bisa sampai ratusan juta rupiah. Jika tidak memiliki Jaminan Kesehatan biaya seperti itu dapat menguras tabungan bahkan sampai harus menggerus aset-aset kita. Melalui Program JKN, iuran JKN yang kita bayarkan setiap bulannya akan dikelola dan dimanfaatkan oleh saudara kita sesama warga negara yang sedang dalam keadaan sakit dan membutuhkan program JKN. Jadi inilah yang dimaksud dengan Gotong Royong itu, yang sehat membantu yang sakit, yang mampu membantu yang kurang mampu. kewajiban sebagai warga negara yang tertuang pada regulasi tersebut kembali lagi adalah untuk memastikan pelindungan sosial bagi seluruh warga negara melalui kepemilikan Jaminan Kesehatan. Kami menghimbau kepada masyarakat yang belum menjadi peserta JKN agar segera mendaftarkan diri sebagai Peserta JKN agar diri dan keluarga terlindungi dari ketidakpastian biaya layanan Kesehatan. Juga kami menghimbau kepada seluruh Pemberi Kerja di Badan Usaha agar mendaftarkan diri, pekerja, dan anggota keluarganya sebagai peserta JKN, utamanya adalah untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarganya dari ketidakpastian biaya layanan Kesehatan,” terang Yessy.

Di akhir perbincangan, Yessy mengungkapkan terwujudnya UHC merupakan akumulasi peran dan kolaborasi dari berbagai pihak. Masyarakat sendiri harus sadar dan paham, bahwa kepesertaan JKN adalah untuk memberikan perlindungan bagi diri dan keluarganya sehingga, masyarakat secara sadar mendaftarkan diri sebagai Peserta JKN. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki andil besar dalam memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat, baik iurannya yang dibiayai melaui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Peran Pemerintah ini merupakan wujud hadirnya Negara bagi Masyarakat melalui program JKN.

Selanjutnya Mitra Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan juga selalu meningkatkan layanan dan fasilitasnya, dalam upaya memberikan layanan yang bermutu kepada Peserta JKN. Tidak boleh ada diskriminasi layanan kepada peserta JKN dan tidak boleh ada iur biaya di luar ketentuan.

“Atas komitmen dan kolaborasi semua pihak dalam ekosistem JKN, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Semoga kolaborasi yang harmonis ini tetap dapat terus terpelihara dan terus tumbuh demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang lebih sehat. ” Tutup Yessy.