Mendagri : Waspadai Peningkatan Kasus Covid-19 Setelah Libur

Sekdaprov Sumbar Drs. Alwis bersama Kombes Pol. Tafianto, Kabinda diwakili oleh Letkol Andri Yani, Danrem 032 Wirabaja dan Kepala Biro Humas Hefdi, saat rapat virtual dengan Mendagri, Tito Carnavian. Humas Pemprov

PADANG-Gubernur Sumatera Barat dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Drs. Alwis mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Menko polhukam, Menko PMK, Menteri dalam Negeri (Mendagri), Mentri Perhubungan, Ka BNPB, Kemenag, Polri, TNI ,Gub dan Bupati/wako se Indonesia dalam rangka kesiapan antisipasi penyebaran Covid-19 disaat libur panjang akhir pekan, Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober sampai 1 November 2020.

Hadir yang mendampingi Sekda Provinsi Sumbar Drs. Alwis saat itu Kombes Pol. Tafianto, Kabinda diwakili oleh Letkol Andri Yani, Danrem 032 Wirabaja dan Kepala Biro Humas Hefdi diikuti secara virtual di ruang kerja gubernur, Kamis (22/10/2020).

Mendagri Tito Karnavian mengatakan selama libur dan cuti bersama agar, masyarakay diminta menghindari perjalanan dan tetap berkumpul bersama keluarga.

“Untuk pelaksanaan Maulid Nabi Muhammad Saw agar dilaksnakan di lingkungan masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, menggunakan masker, cuci tangan jaga jarak serta tidak berkerumunan agar terhindar dari penularan Covid-19,” kata Tito.

Selanjutnya, ia juga mengatakan jika pelaksanaan liburan dan cuti bersama dilakukan dengan perjalanan keluar daerah akan dilakukan test PCR atau Rapid Test menyesuaikan dengan aturan moda transportasi yang berlaku untuk memastikan pelaku perjalanan bebas dari Covid-19.

“Bertujuan untuk melindungi orang lain termasuk keluarga selama perjalanan atau orang yang dikunjungi. Bagi yang dinyatakan positif agar tidak melaksanakan perjalanan dan melakukan karantina mandiri yang disiapkan pemerintah untuk pencegahan penularan,” kata Tito.

Dia, juga meminta kepada setiap daerah agar memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing. Dengan mengintensifkan satuan tugas penanganan Covid-19 dilingkungan baik pada level provinsi maupun kabupaten dan kota.

Lalu mengerucut ke kecamatan, kelurahan, nagari dan desa beserta RT/RW diantaranya dengan konsep adanya kampung tangguh dan RT/RW tangguh bebas Covid-19 sesuai kebijakan lokal masing-masing.

“Hal ini bertujuan agar disuatu kelurahan atau desa tersebut terbebas dari Covid-19 dengan membatasi pengunjung disuatu lingkungan dan menunjukan dengan membawa surat hasil test PCR/ Rapid test yang mejelaskan bahwa pengunjung negatif Covid-19,” ungkap Tito Karnavian.

Kemudian selanjutnya, di daerah mungkin terdapat memiliki tujuan wisata dan pulang kampung akan dilakukan identifikasi oleh seluruh stakeholder sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ tentang pembentukan satuan tugas penanganan Covid-19 yang diterbitkan pada tanggal (21/10) kemarin.

SE ini sudah bersifat umum apa saja dilakukan semoga dapat diterima dan sekaligus diterjemahkan bagi lokal wisdom sesuai karaktestik wilayah masing-masing agar memiliki satu prinsip kekompakan dalam mengambil kebijakan oleh Fokopimda.

“Mudah-mudahan dengan terlaksanakan setelah ini para forkopimda dapat melaksanakan rapat identifikasi potensi penaganan Covid-19 di daerah masing-masing,” harapnya.