Menatap Masa Depan Bersama BPJS Ketenagakerjaan

Penyerahan manfaat program BPJSTK, Jaminan Kematian kepada ahli waris. Ist

Yunisma 

Wartawati Topsatu.com

Najwa Pratiwi 9 tahun begitu lincah melakukan gerakan taekwondo. Berlatih pada waktu yang telah dijadwalkan rutin dilakoninya setiap hari. Itu pula yang membawa gadis kecil itu meraih berbagai medali di dunia taekwondo.

Dari jauh Ade Budiarti, 40 tahun menatap kelincahan sang anak dengan senyum bahagia. Prestasi yang diraih anak keduanya itu jadi obat lelah baginya. Apalagi setahun berlalu pasca kepergian suaminya almarhum Hendra Agusta yang telah berpulang ke rahmatullah. Almarhum Hendra Agusta adalah salah satu karyawan LKBN Antara, yang meninggal dunia ketika melaksanakan tugasnya sebagai editor.

Hidup terasa berat bagi ibu tiga anak itu, karena harus menjadi tulang punggung keluarga seorang diri. Satu minggu pasca kepergian sang suami teleponnya berdering. Telepon itu dari petugas BPJS Ketenagakerjaan.

“Ketika itu petugas meminta saya datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang di Jalan Veteran. Guna mengurus santunan kematian suami saya,” kata Ade kepada Topsatu.com, Kamis (22/11).

Hari itu menjadi satu sejarah paling penting sepeninggal suaminya. Air mata Ade Budiarti kembali jatuh, ketika namanya dipanggil sebagai ahli waris almarhum Hendra Agusta. Terbayang kembali senyum sang suami yang telah meninggalkannya bersama tiga anaknya.

“Saya tak menyangka abang akan meninggalkan biaya hidup yang tersimpan di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan dana itu saya lanjutkan hidup bersama anak-anak. Mereka adalah investasi paling berharga bagi saya, karena itu saya akan jaga mereka sekuat tenaga saya,” terang Ade, dengan tegar.

Sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK almarhum Hendra Agusta mendapatkan hak-haknya. Hak itu diserahkan kepada ahli waris,istri dan anak-anaknya sebagai penerima manfaat. Mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Semua itu untuk istri dan anak-anaknya yang kini masih usia sekolah dasar dan SLTP. Tak hanya itu tiga anak almarhum juga mendapat beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan hingga perguruan tinggi. Total semua santunan yang diterima ahli waris Hendra Agusta lebih dari Rp500 juta.

Satu tahun berlalu, Ade Budiarti bersama tiga anaknya,  Hafizd Prawira15 tahun, Najwa Pratiwi 9 tahun dan Zahra Pratiwi 8 tahun terus melangkah meninggalkan masa lalu menuju masa depan. Langkah mereka tak tertatih karena ada peninggalan suami dan ayah anak-anaknya dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Bagi yang belum jadi peserta segeralah mendaftar. Karena saya sudah menerima manfaatnya,” kata Ade Budiarti, yang kini juga terdaftar sebagai peserta mandiri, yang membayar iuran sendiri setiap bulannya.

Ade Budiarti tidak sendiri,banyak para ahli waris lainnya yang telah merasakan manfaat dari program hebat pemerintah itu.

Lisa Amelia, 30 tahun juga ditinggal pergi Rusdianto, 40 tahun sang suami yang meninggal dunia karena sakit pasca jatuh saat bekerja sebagai tukang pada 2017 lalu.

Baca Juga  Tanah Datar Terbaik II Sumatera, Raih Reward Fiskal Rp 1,5 Miliar

Menurut Lisa,sebagai tukang almarhum Rusdianto sering kali jatuh. Selama itu pasangan suami istri itu tidak pernah tahu tentang program BPJS Ketenagakerjajaan. Sampaisuatu waktu mereka mendapat informasi akan pentingnya program BPJSTK bagi pekerja lepas sebagai tukang, dengan risiko kerja tinggi.

“Teman abang awalnya yang mendaftarkan, dengan catatan saya dan abang harus menlanjutkan iuran selanjutnya. Setiap bulan kami bayar Rp36.800. Rinciannya Rp20.000 masuk program Jaminan Hari Tua (JHT), Rp16.800masuk program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” cerita Lisa mengulang kisah masa lalu.

Empat bulan terdaftar sebagai peserta BPU, Rusdi meninggalkan Lisa bersama lima anaknya. Hari itu masa paling buruk dalam hidup Lisa bersama anak-anaknya. Rusdi sebagai suami dan ayah bagi anak-anak mereka telah pergi dan tak pernah kembali.

“Ketika itu kami banyak hutang. Rumah kontrakan menunggak. Saya sangat kalut. Sudahlah suami meninggal dunia dan hutang banyak pula. Saat itu saya berpikir dari mana saya harus membayar hutang-hutang selilit pinggang,” kenangnya.

Sampai satu hari, tepatnya satu minggu pasca kematian sang suami, Lisa Mendapat telepon dari petugas BPJS Ketenagakerjaan. Petugas itu menginformasikan tentang program Jaminan Kematian. Sebab almarhum suaminya yang terdaftar sebagai peserta BPJSTK.

“Saya awalnya tidak percaya tapi setelah diyakini oleh teman suami saya yang mendaftarkannya sebagai peserta BPJSTK barulah saya percaya. Sampai santunan itu saya terima, saya merasa seperti mimpi. Saya menerima santunan dari suami saya yang telah meninggal dunia. Saya benar-benar terbantu. Sebab saya benar-benar tidak punya uang ketika itu,” katanya.

Jaminan Kematian (JKM) yang diterima Lisa ketika itu nilainya sebesar Rp24 juta. Dengan uang itu dia membuka usaha dan melanjutkan hidup pindah ke kampung halamannya di kawasan Pesisir Selatan.

“Terima kasih BPJS Ketenagakerjaan. Tanpa dana santunan itu saya dan anak-anak tidak tahu harus mengadukan hidup kemana,” ujarnya.

Ade Budiarti dan Lisa Amelia, bukti nyata akan pentingnya program BPJSTK bagi pekerja. Baik formal maupun informal. Program hebat itu memberikan perlindungan dan memberi harapan serta membuat pekerja bebas dari rasa cemas saat bekerja. Sejalan dengan tagline BPJSTK untuk pekerja informal “Kerja Keras Bebas Cemas”.

Inklusivitas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Sosialisasi Inklusivitas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terus digencarkan oleh BPJamsostek. Agen Perisai pun turut berperan dalam sosialisasi tersebut.

Sebab, semua pekerja tanpa terkecuali, baik pekerja formal maupun informal berhak mendapatkan perlindungan yang setara dan manfaat yang adil dari program-program jaminan sosial ini. Mulai dari sektor formal sudah menjadi kewajiban perusahaannya untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJSTK. Begitu juga pekerja informal seperti buruh bangunan, tukang ojek, pedagang keliling, nelayan, pelayan kafe dan lainnya.

Baca Juga  Silaturahmi Hangat, Fadly Amran dan PERBAS Padang Sepakat Majukan Kota Padang

Para pekerja informal itu bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJSTK secara online atau offline dengan datang langsung ke Kantor BPJS Ketengakerjaan terdekat. Selain itu Agen Perisai juga mempermudah peserta informal dalam mendaftarkan diri sebagai peserta BPU.

Syaratnya sangat mudah. Seperti KTP, no telepon, email dan memilih iuran sesuai dengan kesanggupan. Minimal Rp16800 per bulan untuk dua program JKK dan JKM untuk laporan gaji Rp1 jutaper bulan.

Dalam hitungan menit peserta langsung terdaftar dan mendapat perlindungan bebas cemas saat bekerja.

Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Rizna Irwani saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan inklusivitas adalah sebuah pengakuan dan penghargaan atas keberadaan atau eksistensi perbedaan dan keberagaman.

“Dalam hal ini, inklusivitas jaminan sosial ketenagakerjaan meliputi semua pekerja, baik pekerja formal maupun informal, tanpa memandang status pekerjaan, jenis kelamin, usia, agama, suku, ras, ataupun disabilitas. Setiap orang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan,” kata
Rizna.

Sejak 2021, terang Rizna, sesuai ketentuan UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, program BPJSK TK bertambah satu lagi yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sehingga secara keseluruhan, BPJS TK mempunyai 5 prorgam untuk perlindungan tenaga kerja, masing-masing Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru JKP. Program jaminan sosial ketenagakerjaan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman, perlindungan dan mendorong produktivitas pekerja.

“Tak ada yang tahu apa yang terjadi nanti dan kita tentunya tak mengharapkan risiko kerja. Namun tak ada yang bisa mencegah ketika peristiwa itu menimpa kita. Maka program BPJS TK ini sebagai antisipasi ketika pekerja terdampak risiko kerja dengan memberikan perlindungan kepada pekerja. Risiko itu berupa kehilangan pendapatan. Lebih jauh lagi, hilang pendapatan dapat mengakibatkan kemiskinan,” jelas Rizna.

Sementara, dari Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Direktorat Pengkajian Sosial Budaya dan Demografi Lemhannas RI, Selasa (19/092023), dikutip dari https://www.kemenkopmk.go.id, 19 September 2023, terungkap jika pekerja informal yang menjadi peserta program BPJS TK ini masih rendah.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo sebelumnya sudah mengakui hal itu. Peserta BPJS TK secara nasional tercatat 36 juta dan sekitar 8 juta di antaranya pekerja informal. Menurut Anggoro, seperti diberitakan https://bisnis.tempo.co, 23 Februari 2023, penyebab utama minimnya pekerja informal menjadi peserta program BPJS TK adalah karena ketidaktahuan mereka. Pekerja informal itu mengira BPJS TK hanya untuk pekerja kantoran. Maka Presiden Jokowi pun mematok target untuk BPJS Ketenagakerjaan, sekitar 70 juta pekerja mesti terlindungi BPJS TK pada tahun 2026. (*)