Hukum  

Menambang di Zona Terlarang Palayangan, Dua Eksavator Diamankan

 

PARIK MALINTANG – Main gerak cepat, razia gabungan dibawah kondali Pol PP Sumatera Barat bersama Polres Padang Pariaman, Minggu (3/6) petang langsung menangkap dua unit alat berat yang tengah melakukan aksi tambang di kawasan terlarang, di bilangan Palayangan, Nagari Balah Hilia Lubuk Alung.

Mesin eksavator yang diambil sedang beraktivitas itu langsung dititipkan di Mapolres Padang Pariaman di Parit Malintang, malamnya dengan menggunakan mobil truk pengangkut alat berat.

“Alhamdulillah, razia berjalan sesuai target. Hanya saja pengusahanya yang belum ditemukan. Yang jelas, apa yang menjadi keresahan masyarakat Korong Palayangan sudah terobati,” kata Ediyanto, Ketua LPM Nagari Balah Hilia Lubuk Alung.

Menurutnya, LPM Nagari Balah Hilia beserta Walinagari Syafruddin dan Seretaris Nagari Lubuk Alung Landi Efendi mengucapakan terima kasih kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta anggota DPRD Sumbar, H. Darmon. (damanhuri)