Hukum  

Membantu Teman, Gusti Randu Jadi Pesakitan di PN Padang

Ilustrasi

PADANG – Membantu teman membelikan narkotika jenis sabu, membuat Gusti Randu terpaksa harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Padang, Selasa (13/7).

Dalam dakwaan, JPU Sofia Elfi menyebutkan, kejadian berawal saat terdakwa Gusti yang berprofesi sebagai tukang parkir di kawasan GOR H. Agus Salim bertemu Aris (DPO) pada Minggu, 18 April 2021 sekira jam 20.00 wib.

Kemudian Aris minta tolong kepada terdakwa untuk membelikan sabu sebanyak setengah gram dengan harga Rp.550 ribu, lalu Aris menyerahkan uang itu kepada terdakwa sambil mengatakan kepada terdakwa kalau sudah ada sabunya, Aris meminta terdakwa mengantarnya ke gerbang UNP, dia nanti menunggu disana.

Tengah malam, sekira jam 00.30 wib terdakwa pergi membeli sabu kepada temannya yang bernama Parle (DPO) yang bertempat di Pasar Pagi Purus Kecamatan Padang, sebanyak setengah gram dengan harga Rp.550 ribu.

Saat bertemu, Parle memberikan dua paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening kepada terdakwa, kemudian terdakwa langsung memberikan uang kepada Parle.

Satu paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik klip akan terdakwa serahkan kepada Aris, sedangkan satu lagi adalah bonus yang diberikan oleh Parle kepada terdakwa.

Setelah terdakwa menerima paket tersebut kemudian terdakwa memasukkan sabu tersebut ke dalam plastik bening bekas kotak rokok, lalu terdakwa selipkan di dalam pinggang celana pendek warna coklat yang terdakwa pakai pada saat itu.

Setelah terdakwa menerima sabu tersebut, kemudian terdakwa pergi menuju Gerbang UNP Kelurahan Air Tawar Kecamatan Padang Utara untuk mengantarkan sabu kepada Aris.

Sekira jam 01.00 wib terdakwa sampai di gerbang UNP. Saat sedang berdiri menunggu Aris, lalu datang beberapa orang laki-laki yang berpakaian preman yang mengaku dari Polda Sumbar menangkap terdakwa dan melakukan penggeledahan.

Polisi kemudian menemukan dua paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dalam plastik bekas kotak rokok dalam pinggang celana yang terdakwa pakai pada saat ditangkap. Kemudian terdakwa serta barang bukti tersebut ke Kantor Polda Sumbar untuk proses selanjutnya.

Adapun barang bukti yang ditemukan dari terdakwa benar mengandung metamfetamina, atau Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kemudian berdasarkan berita acara penimbangan, berat bersih barang bukti tersebut adalah 0,29 gram.

“Bahwa terdakwa Gusti dalam perkara ini menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut, tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” kata JPU.

Disebutkan juga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009. (wahyu)