Melawan Pelecehan Seksual di Dunia Digital 

Literasi Digital 2021.(ist)

SOLOK SELATAN – Persoalan pelecehan seksual di ruang digital dan dunia nyata masih banyak terjadi.

Menurut Asep Suparman, sebagai Wakil Ketua I PGRI Provinsi Bengkulu, menjelaskan bahwa kasus pelecehan seksual di era digital bisa terjadi di mana saja, di dunia nyata maupun dunia maya.

“Pelecehan seksual dan konten pornografi menjadi satu bagian yang menjadi perhatian masyarakat sebagai dampak negatif dari era digital saat ini. Pelecehan seksual dapat diartikan sebagai perilaku pendekatan-pendekatan yang terkait dengan seks yang tidak diinginkan, baik secara verbal atau fisik yang merujuk pada seks. Bentuk-bentuk pelecehan seksual di antaranya pelecehan gender, perilaku menggoda, dan child grooming,” katanya saat menjadi pemateri pada Webinar Literasi Digital 2021 di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat pada Sabtu 16 Oktober 2021.

Webinar itu mulai digelar pada pukul 09.00 WIB dengan membahas tentang Melawan Pelecehan Seksual di Dunia Digital bersama para narasumber yang mempunyai kompetensi di bidang masing-masing serta seorang influencer yang akan ikut berpartisipasi.

Asep Suparman juga mengatakan bahwa kasus pelecehan seksual di era digital bisa terjadi di mana saja, di dunia nyata maupun dunia maya.

Pelecehan seksual dan konten pornografi menjadi satu bagian yang menjadi perhatian masyarakat sebagai dampak negatif dari era digital saat ini.

Pelecehan seksual dapat diartikan sebagai perilaku pendekatan-pendekatan yang terkait dengan seks yang tidak diinginkan, baik secara verbal atau fisik yang merujuk pada seks.

Bentuk-bentuk pelecehan seksual di antaranya pelecehan gender, perilaku menggoda, dan child grooming.

Untuk pelecehan seksual dalam dunia digital adalah sexual harassment, tindakan seksual yang tidak diinginkan dan dapat terjadi oleh siapa saja di media sosial.

Akibat dari adanya pelecehan seksual online di ranah digital yaitu dalam sosial media contohnya membuat gaya berpakaian perempuan menjadi berpengaruh karena mereka merasa takut akan menjadi korban pelecehan seksualnya.

Untuk melawanya terdapat landasan hukum pelecehan seksual pasal 282 ayat 1 KUHP, UU republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan UU Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, pada pembukaan webinar yang direncanakan akan di gelar di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memberikan arahan tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital.