Mediasi Pemko Padang dan PKL Pantai Purus, Ini Hasilnya

PADANG – Terkait penertiban tempat berjualan di kawasan Pantai Padang, Pemko Padang, bersama Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pantai Purus, tepatnya di depan Lapau Panjang Cimpago (LPC) mengadakan mediasi di Kantor Perwakilan Komnas HAM RI Sumbar, Senin (7/11/2022).

Sekda Kota Padang, Andree Algamar mewakili pihak Pemko mengatakan pihaknya mendengarkan segala aspirasi yang terjadi dalam mediasi tersebut.

“Tentu kita sepakat untuk yang pertama kali pendataan para PKL yang berjualan di Pantai Padang tersebut, dan untuk pertemuan selanjutnya tentu kita akan menyepakati aturan-aturan lainnya,” sebutnya.

Baca Juga  Gubernur Mahyeldi Hadiri Apel Siaga Pengendalian Karhutla

Dia juga mengatakan akan berbicara dengan para pengguna LPC untuk mendapatkan win-win solution (keputusan bersama yang saling menguntungkan) dari semua permasalahan ini.

Lebih lanjut Andree mengatakan bahwa ada kabar yang menyebutkan beberapa unit LPC yang ada dijual oleh para pengguna di lokasi tersebut.

“Ini juga akan kita masukkan ke dalam daftar masalah, dan akan diselesaikan secepatnya,” kata dia.

Sementara itu salah satu perwakilan pedagang, Linda (46) mengatakan dari hasil mediasi tadi dirinya telah menemukan titik terang.

Baca Juga  Pelabuhan Muaro Padang Akan Dibangun Maritim Center

“Untuk sementara waktu kita dibolehkan untuk berjualan dari jam 16.00 Wib sampai jam 22.00 wib,” terangnya.

Dia juga mengatakan walaupun begitu tetap ada aturan yang harus mereka patuhi seperti tidak berjualan di trotoar.

“Harapan kita kalau dibolehkan hari Sabtu – Minggu itu dibolehkan melebihi jam waktu karena disaat itu orang ramai, namun untuk sementara kita akan ikuti aturannya,” ujarnya. (MC)