Hukum  

MAYAT DI SITUJUH; Tega, Pelaku Tetap Cabuli Korban Kendati Sudah Meninggal

Barang bukti yang diamankan polisi. (ist)

PADANG – Sejumlah fakta terungkap dari kasus pembunuhan yang menimpa IP (21) yang mayatnya ditemukan di Situjuah, Kabupaten Limapuluh Kota.

Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Mochamad Rosidi Kamis (17/12) mengatakan, antara pelaku dan korban sudah saling mengenal sejak tiga bulan.

Pelaku melakukan pembunuhan lantaran kesal korban tidak mau diajak berhubungan suami isteri. Kepala korban dibenturkan ke tembok. Setelah itu dicekik.

“Setelah korban meninggal tersangka tetap melampiaskan nafsunya kepada korban. Selanjutnya tersangka langsung meninggalkan lokasi,” kata dia.

Korban IP (21) merupakan warga Kenagarian Suayan, Kecamatan Kabupaten Limapuluh Kota yang kerja di pabrik roti. Sedangkan tersangka AM (19) merupakan warga Koto Baru Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar yang bekerja di salah satu rumah makan.

Menurut pelaku, ia kenal dengan korban melalui media sosial facebook. Tapi saat pembunuhan merupakan hari pertama kalinya mereka bertemu setelah 3 bulan perkenalan mereka di media sosial.

Barang bukti yang diamankan Polres Payakumbuh, yakni sejumlah pakaian dalam wanita milik korban, satu helai celana korban, satu gigi palsu milik korban, sepasang sepatu milik korban dan satu unit sepeda motor.

“Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP karena menghilangkan nyawa orang lain dan pasal 285 KUHP tentang perkosaan. Maksimal hukuman 15 tahun penjara,” kata dia.( mat)