Masyarakat Tanah Datar Shalat Idul Adha di Masjid atau Lapangan

Kabag Kesra Pemkab H. Afrizon.

BATUSANGKAR – Dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, pelaksanaan shalat dan khutbah ditunaikan secara iqtishad (sederhana) ayat-ayat pendek serta meringkaskan khutbah. Merupakan persyaratan pelaksanaan shalat Idul Adha di Tanah Datar.

“Masyarakat Tanah Datar dibolehkan melaksanakan sahalat Idul Adha 1442 H di masjid atau lapangan pada Selasa, (20/7/) besok,” kata Kabag Kesra Pemkab H. Afrison.

Dikatakannya, beberapa ketentuan harus dipenuhi masyarakat dan penyelengara sholat Idul Adha, sesuai maklumat MUI Sumbar tersebut, di antaranya, menerapkan Prokes diperketat.

Kemudian, pelaksanaan sholat dan khutbah ditunaikan secara “iqtishad” (sederhana) dengan membaca ayat-ayat pendek serta meringkaskan khutbah, agar masyarakat tidak berlama-lama di lokasi shalat.

Baca Juga  Tujuh Fraksi DPRD Tanah Datar Sampaikan Pandangan Umum Ranperda Perubahan APBD 2022

Selain itu sebut H. Afrizon, kepada pengurus masjid, mushala/surau ataupun panitia penyelenggara hari raya agar membentuk tim/relawan bertugas untuk mengawasi penerapan Prokes pencegahan penularan Covid-19, serta menyediakan masker sebagai antisipasi jika ada jamaah yang terlupa membawa masker.

Ditambahkannya, masyarakat juga diharapkan shalat Idul Adha di lingkungan sendiri sehingga tidak berbaur dengan masyarakat luar atau orang tidak saling mengenal.

Menurut Afrison, penyelengaraan shalat Idul Adha untuk daerah ini diputuskan Pemkab dengan mengacu pada
Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor 16/ED/GSB-2021 tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Sumbar dan maklumat, taujihat dan taushiyah MUI Provinsi Sumbar Nomor 003/MUI-SB/VII/2021 tanggal 12 Juli 202.

Baca Juga  Baznas Tanah Datar Terima Penghargaan Opini WTP

Sementara, untuk pembagian daging qurban dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan, Afrizon meminta panitia kurban diharapkan meembagikan dengan mengantarkan langsung daging tersebut pada penerima.

Namun, lanjutnya, jika tidak memungkinkan pembagian daging dapat dilakukan dengan pembagian jadwal sehingga masyarakat dapat datang secara bergantian. (ydi)