LUBUK BASUNG – Masyarakat Sungai Landia Kecamatan IV Koto menolak pemanfaatan air bersih di daerah tersebut dalam Program Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Bukittinggi dengan Agam.
Penolakan ini ditetapkan masyarakat setempat dalam pertemuan sebagian besar masyarakat Nagari Sungai Landia di SDN 02 Sungai Landia, Kamis (6/10).
Turut hadir dalam rapat tersebut Bamus, Ninik Mamak, Bundo Kandung, Pemuda, Walijorong, Perwakilan Camat IV Koto, Polsek, Koramil dan tokoh masyarakat lainnya.
Tokoh masyarakat Sungai Landia, Joni Harpen Sutan Rumah Panjang, menjelaskan, hasil rapat yang dilakukan menegaskan, masyarakat sepakat menolak Proyek SPAM Regional Bukittinggi dengan Kabupaten Agam.
“Meski sejumlah pihak sudah melakukan survey di Sungai Landia, masyarakat keberatan menerima kebijakan yang diambil,” katanya.
Hal ini didasarkan, tidak adanya sosialisasi program SPAM ke masyarakat, diprediksi merugikan petani, dan berpotensi berkurangnya debit air untuk daerah setempat dalam jangka panjang.
Sikap penolakan ini akan disampaikan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten nantinya. Sehingga semua pihak terkait mengetahui dan tidak lagi melanjutkan program yang dirancang sebelumnya.
Selain itu, untuk menyampaikan sikap ini, peserta rapat memercayakan kepada sejumlah masyarakat dalam menyelesaikan keberatan yang sudah disepakati.
“Kelima Tokoh masyarakat yang dipercayakan tersebut adalah, Syukra Maulana, Ali Akbar, Hermanto, Rendy Syahputra dan Khairul Hasbi,”katanya.
Wendy dari Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Sungai Landia menjelaskan, pihaknya tidak pada menerima atau menolak proyek yang dilakukan, akan tetapi menyampaikan keberatan yang disampaikan kepada pihak berkompeten, sebagai bahan pertimbangan untuk kepentingan masyarakat luas.
Andrizal, mewakili Camat IV Koto akan menyampaikan hasil rapat yang dilakukan bersama warga saat ini, bahwa sebagian besar masyarakat Sungai Landia menolak Proyek SPAM Regional Bukittinggi dengan Kabupaten Agam.
Maritim, pihak Polsek IV Koto berharap jika terjadi perbedaan pendapat di kalangan masyarakat terkait dengan kesepakatan yang dihasilkan tidak sampai menimbulkan keresahan.(mr)












