Agam  

Masyarakat Sitalang Tolak Keputusan Batas Nagari

Tuo Adat Nagari Sitalang Kecamatan Ampek Nagari Antonius Dt Maruhun Sipado. (mursyidi)

LUBUK BASUNG – Masyarakat Nagari Sitalang, Kecamatan Ampek Nagari menolak batas Nagari Salareh Aia Kecamatan Palembayan yang disampaikan Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari Kabupaten Agam.

Ketua Bamus Nagari Sitalang Nasril Dt Muncak, Rabu (14/10) menegaskan pihaknya menolak sepenuhnya Surat DPMN Agam dan Tim Penegasan dan Penetapan Batas Nagari/Desa tanggal 5 Agustus 2020 lalu.

“Pelaksanaan penetapan batas tanah nagari tidak melibatkan pihak ninik mamak, Bamus Nagari Sitalang dan pihak terkait lainnya, “katanya.

Karena itu pihaknya meminta kepada tim atau DPMN Agam agar menindaklanjuti surat penolakan yang sudah disampaikan sebelumnya.

“Jika hal ini tidak diakomodir, maka kami akan melakukan proses lainnya dalam upaya mengembalikan hak nagari seperti sebelumnya, “katanya.

Tuo Adat Nagari Sitalang Antonius Datuk Maruhun Sipado juga menegaskan, peninjauan ulang atas kebijakan yang dilakukan pemerintah sebelumnya, sehingga tidak ada hak nagari yang dirugikan.

“Sudah cukup penzaliman yang dilakukan terhadap Nagari Sitalang sejak dulu hingga kini. Sudah selayaknya dicarikan solusi sesuai ketentuan adat dan ketentuan yang berlaku, “katanya.

Pihaknya siap menerima hasil kebijakan yang diambil setelah melibatkan kalangan ninik mamak dan pihak berkompeten lainnya.

Setidaknya pengurangan lahan Nagari Sitalang mencapai ratusan hektare dibutuhkan penjelasan lebih dari pemerintah terkait.

Terkait dengan hal itu Sekretaris DPMN Agam Wahyu Bestari menegaskan, kebijakan yang diambil sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Baik melibatkan kalangan masyarakat Nagari Sitalang juga didukung aturan yang berlaku.

“Kebijakan yang dilakukan hanyalah merupakan batas administratif nagari bukan ulayat nagari, “katanya.

Meski demikian pihaknya siap melakukan pembahasan lebih lanjut dengan tokoh masyarakat setempat dalam menyelesaikan masalah yang terjadi. (mursyidi)