Hukum  

Masuk DPO, Pengedar Sabu Ditangkap Polres Pariaman

 Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana didampingi Kasat Narkoba AKP Heritsyah dan KBO Satnarkoba Ipda Idham Fadli memberikan keterangan kepada awak media. (agus)

PARIAMAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba ) Polres Pariaman menangkap Ir (28) warga Desa Pakasai, Kecamatan Pariaman Timur, diduga pengedar sabu, Jumat (12/6) sekira pukul 19.30 WIB di kediamannya.

Kapolres Pariaman AKBP. Deny Rendra Laksmana didampingi Kasat Narkoba AKP. Heritsyah dan KBO Satnarkoba Ipda. Idham Fadli, Selasa (23/6) mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. Di mana tempat tinggalnya sering digunakan sebagai tempat transaksi jual beli sabu. Atas laporan masyarakat tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Pariaman langsung bergerak ke rumah Ir.

Selanjutnya, Kata Kapolres, setelah mengamati aktifitas dirumah itu, anggota langsung menangkap dan mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu paket kecil plastik bening yang berisi sabu, dua buah mencis, tiga buah kaca pirek, tiga unit hp dan uang sebesar Rp150.000.

Atas perbuatannya tersebut Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU RI tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun

Diungkapkan Deny, Ir merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) 2019 lalu dalam kasus narkotika. (agus)