Agam, Ragam  

Masih Moratorium DOB Kabupaten Agam Belum Bisa Dimekarkan

wikipedia

PADANG-Tidak ada peluang untuk pemekaran Kabupaten Agam menjadi dua kabupaten. Peluang itu tertutup karena, pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium daerah otonomi baru (DOB).

“Sebelumnya memang ada wacana, tapi sekarang peluang tidak ada. Karena sekarang masih moratorium,”ungkap Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Iqbal Ramadi Payana, kemarin.

Dikatakannya, saat ini memang ada diskusi dan wacana untuk pemekaran Kabupaten Agam. Rencananya akan dijadikan Agam Timur dan Agam Barat. Hanya saja langkah itu belum dapat dilanjutkan.

“Jika tidak ada moratorium, kita tetap proses Kabuparen Renah Indo Jati, rencana pemekaran dari Pesisir Selatan,”ulasnya.

Diakuinya, secara proseduran tahapan pemekaran kabupaten, memang melibatkan pemerintah provinsi. Karena provinsi yang akan mengajukan pemekaran wilayah, setelah dipersiapkan oleh kabupaten induk.

Sebelumnya, upaya masyarakat Agam untuk memekarkan kabupaten terus berjlanjut. Terakhirnya, Komisi I DPRD Agam melanjutkan diskusi khusus rapat dengar pendapat dengan pihak terkait, termasuk tim ahli LPM Unand, Tim Pemkab Agam dan masyarat di aula DPRD.

Tim Pemkab dipimpin Sekda Martias Wanto, dan seluruh anggota Komisi I DPRD Agam dan beberapa anggota dewan yang tergabung dalam tim pengkajian Erdinal, Noveri Edios dan Zulpardi.

Feri Adrianto, menyebut peluang DOB cukup besar, sebab dapat informasi dari anggota DPD RI Alirmansori, motarium DOB segera dicabut.

Rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Agam Syaflin, didampingi para anggota diantaranya Feri Adrianto, Guswardi, Syafrizal, Mardisal Atan, Zulhendrif Bandaro Labiah, Syafril dan pendamping Komisi Kabag Hukum Persidangan Heriwardati.

Dalam pertemuan tersebut, forum mendengarkan kajian tekhnis terkait dengan regulasi DOB, dan pemaparan kondisi terkini di Agam, yang disampaikan Andre, juru bicara LPM Unand.

Sementara, wilayah yang siap dijadikan ibukota kabupaten baru, antara lain Nagari Kototangah di Kecamatan Tilatangkamang, selanjutnya di Nagari Balingka, Kecamatan IV Koto, kemudian di Palupuah, Kecamatan Palupuah.

Di Balingka sudah tersedia lahan seluas 39 hektare yang terdiri dari 22 hektare milik ulayat dan 17 hektare milik Pemkab Agam. Jika para pemilik hak ulayat mau menghibahkan seluruhnya maka tentu area ini sudah cukup mendukung untuk dijadikan ibukota otonomi baru.

Proporsi pembagian kecamatan antara enam kecamatan berbanding 10 kecamatan atau lima dan 11 kecamatan. Dari total 16 kecamatan di Agam, nanti akan dibagi antara 6:10 atau 5:11. Kecamatan Matur yang masih dipertanyakan. Akankah bergabung dengan otonomi baru atau kabupaten induk. 104